Tangerang: Dua pelaku penjambretan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, diamuk warga usai melakukan kejahatan terhadap seorang pengguna sepeda motor. Beruntung, pengurus wilayah setempat berhasil meredam emosi warga dan menghubungi polisi.
"Benar, kejadiannya semalam. Kini masih dalam penyelidikan kami," terang Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto Saputr, Sabtu, 4 September 2021.
Joko menjelaskan, peristiwa penjambretan ponsel bermula ketika korban berinisial S, pulang bekerja menggunakan sepeda motor ke arah Bintaro. Sesampainya di kawasan Graha Raya Bintaro, korban dipepet dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Pelaku melihat ada ponsel di dashboard motor korban, salah satu pelaku berinisial T kemudian mengambilnya dan korban mengejar sambil berteriak," jelas dia.
Baca juga: Palangka Raya Waspadai Banjir Akibat Kenaikan Debit Air Sungai
Sesampainya di kawasan Jelupang, lanjut Joko, korban yang mengejar pelaku sambil berteriak membuat pelaku T dan H panik lalu kabur ke jalan yang ternyata buntu. Di situ, dua pelaku dihajar warga sebelum diamankan.
"Saat saya datang sudah diamankan warga. Cuma saya lihat banyak warga yang emosi , sempat dipukul sepertinya," kata Iptu Joko.
Dari pengakuan sementara kedua pelaku, aksi perampasan yang dilakukan keduanya adalah kali pertama. Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam pidana 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Tapi kami masih menunggu laporan dari korban, karena sudah larut malam korban tidak langsung membuat laporan dan kembali ke rumahnya dulu," terang dia.
Tangerang: Dua pelaku
penjambretan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, diamuk warga usai melakukan kejahatan terhadap seorang pengguna sepeda motor. Beruntung, pengurus wilayah setempat berhasil meredam emosi warga dan menghubungi polisi.
"Benar, kejadiannya semalam. Kini masih dalam penyelidikan kami," terang Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto Saputr, Sabtu, 4 September 2021.
Joko menjelaskan, peristiwa penjambretan ponsel bermula ketika korban berinisial S, pulang bekerja menggunakan sepeda motor ke arah Bintaro. Sesampainya di kawasan Graha Raya Bintaro, korban dipepet dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Pelaku melihat ada ponsel di
dashboard motor korban, salah satu pelaku berinisial T kemudian mengambilnya dan korban mengejar sambil berteriak," jelas dia.
Baca juga:
Palangka Raya Waspadai Banjir Akibat Kenaikan Debit Air Sungai
Sesampainya di kawasan Jelupang, lanjut Joko, korban yang mengejar pelaku sambil berteriak membuat pelaku T dan H panik lalu kabur ke jalan yang ternyata buntu. Di situ, dua pelaku dihajar warga sebelum diamankan.
"Saat saya datang sudah diamankan warga. Cuma saya lihat banyak warga yang emosi , sempat dipukul sepertinya," kata Iptu Joko.
Dari pengakuan sementara kedua pelaku, aksi perampasan yang dilakukan keduanya adalah kali pertama. Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam pidana 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Tapi kami masih menunggu laporan dari korban, karena sudah larut malam korban tidak langsung membuat laporan dan kembali ke rumahnya dulu," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)