"UMP tahun depan tidak naik, masih tetap seperti 2021 yakni Rp3,14 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, Rabu, 17 November 2021.
Koimudin mengatakan, keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lainnya juga berdasarkan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Baca: Ganjar Siapkan Formula Atur UMP Jateng 2022
"UMP 2022 nantinya akan ditandatangani dan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 19 November," jelasnya.
Pihaknya berharap keputusan itu bisa diterima oleh pengusaha dan buruh. Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan dinilai sesuai dengan formula PP.
"Pengusaha akan menjalankan keputusan itu tahun depan. Kami dukung keputusan itu dan akan taat dengan regulasi yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id