Riau: Universitas Riau (UNRI) belum menonaktifkan Dekan FISIP Syafri Harto, yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. Rektorat beralasan sang dekan tak ditahan oleh kepolisian.
Wakil Rektor II UNRI Profesor Sujianto, menyampaikan bahwa Syafri Harto masih tetap bisa beraktivitas di kampus.
"Kami belum bisa menonaktifkan karena kita kalau melakukan tindakan harus sesuai prosedur kepegawaian," kata Sujianto, di Gedung Rektorat Universitas Riau, Selasa, 23 November 2021.
Sujianto selaku juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau. Namun, ia memastikan penonaktifan dapat dilakukan apabila Syafri Harto ditahan polisi.
Baca juga: Buruh di Cianjur Tuntut UMK 2022 Naik 21%
Pemberhentian dekan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Sebab, jika ditahan, berarti sudah tak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai dekan.
"Kalau tersangka ditahan, baru bisa diberhentikan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas. Aturannya begitu," kata Sujianto.
Terkait kekhawatiran mahasiswa karena kasus tersebut, Sujianto memberi jaminan. Rektor UNRI sudah meminta seluruh pimpinan di lingkup FISIP memberi kemudahan pelayanan kepada mahasiswa.
"Kita sudah sudah berkoordinasi dengan dengan semua pimpinan di kampus bahwa pengurusan administrasi tidak boleh ada yang dipersulit," tegas dia. (Fitra Asri Rama/NarendraWisnu)
Riau: Universitas Riau (UNRI) belum
menonaktifkan Dekan FISIP Syafri Harto, yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. Rektorat beralasan sang dekan tak ditahan oleh kepolisian.
Wakil Rektor II UNRI Profesor Sujianto, menyampaikan bahwa Syafri Harto masih tetap bisa beraktivitas di kampus.
"Kami belum bisa menonaktifkan karena kita kalau melakukan tindakan harus sesuai prosedur kepegawaian," kata Sujianto, di Gedung Rektorat Universitas Riau, Selasa, 23 November 2021.
Sujianto selaku juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau. Namun, ia memastikan penonaktifan dapat dilakukan apabila Syafri Harto ditahan polisi.
Baca juga:
Buruh di Cianjur Tuntut UMK 2022 Naik 21%
Pemberhentian dekan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Sebab, jika ditahan, berarti sudah tak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai dekan.
"Kalau tersangka ditahan, baru bisa diberhentikan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas. Aturannya begitu," kata Sujianto.
Terkait kekhawatiran mahasiswa karena kasus tersebut, Sujianto memberi jaminan. Rektor UNRI sudah meminta seluruh pimpinan di lingkup FISIP memberi kemudahan pelayanan kepada mahasiswa.
"Kita sudah sudah berkoordinasi dengan dengan semua pimpinan di kampus bahwa pengurusan administrasi tidak boleh ada yang dipersulit," tegas dia. (Fitra Asri Rama/NarendraWisnu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)