Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang guru cabul di Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 11 Juni 2021. (Istimewa)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang guru cabul di Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 11 Juni 2021. (Istimewa)

Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Santri

Amaluddin • 11 Juni 2021 18:59
Surabaya: Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang guru cabul di Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial AH itu nekat mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur. 
 
"Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun," kata Kapolesta Sidoarjo, Kombes Sumardji, Jumat, 11 Juni 2021. 
 
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016. Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi, yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo.

"Berdasarkan laporan ke polisi, ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan," ucap Sumardji. 
 
Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban tersebut sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. 
 
Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman. Modusnya, tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. 
 
Baca: Guru Ngaji di Muara Baru Cabuli 5 Muridnya
 
"Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," beber Sumardji. 
 
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan