Ilustrasi Antara
Ilustrasi Antara

Dewan Masjid: Salat Iduladha di Tangerang Selatan Berpotensi Ditiadakan

Farhan Dwitama • 25 Juni 2021 13:34
Tangerang: Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mulai menyosialisasikan peniadaan ibadah salat Iduladha 1442 Hijriah. Anjuran ini telah disampaikan kepada para pengurus masjid di Kota Tangsel. 
 
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
 
"Misalnya kalau Tangsel masih zona merah atau oranye, kemungkinan untuk salat Iduladha ditiadakan," kata Ketua DMI Kota Tangsel Heli Slamet, Jumat, 25 Juni 2021. 

Lebih jauh, dia menerangkan bahwa SE Kemenag itu mengatur pelaksanaan salat Iduladha di zona merah dan oranye covid-19 ditiadakan. Sementara, untuk di zona aman covid-19 tetap diperbolehkan.
 
"Kemungkinannya kalau kita zona merah atau oranye kemungkinan Tangsel, itu salat Iduladha di rumah," ungkap Slamet.
 
Baca: 55 Nakes di RSKIA Kota Bandung Terpapar Covid-19
 
Dia juga mengingatkan para pengurus masjid di Kota Tangsel untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH). Pemotongan kurban di masjid hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu. 
 
"Tapi kalau kapasitasnya tidak memungkinkan (di RPH), untuk dilaksanakan di sekitar masjid dengan protokol kesehatan ketat," ucap Slamet.
 
Sementara, saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten per Kamis 24 Juni 2021. Dua wilayah Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, berstatus zona merah. Sementara 6 kota/kabupaten lainnya dalam status oranye.
 
"Untuk wilayah kota Tangerang Selatan, masih oranye," ucap Kadis kesehatan Tangsel, Alin Hendarlin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan