Konferensi pers kasus Fetish mukena di Mapolresta Malang Kota, Senin, 20 September 2021. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers kasus Fetish mukena di Mapolresta Malang Kota, Senin, 20 September 2021. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Kasus Fetish Mukena Disebut Tak Mengandung Unsur Pidana

Daviq Umar Al Faruq • 20 September 2021 19:17
Malang: Penyelidikan kasus fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan berakhir. Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada kasus tersebut.
 
"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jawa Timur, bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE dan asusila," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Malang, Senin, 20 September 2021.
 
Baca: Viral Berkandara Dini Hari, Motor Seorang Warga di Cibitung Dirampas

Tinton menjelaskan sebelumnya polisi juga memintai keterangan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan di akun Twitter yang berkaitan dengan kasus fetish mukena tersebut. Hasilnya unggahan tersebut belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.
 
"Sedangkan gambar yang diupload pada akun selfie mukena di komen akun mukena dengan kata-kata adalah akun yang bersifat terbuka. Sehingga siapa saja bisa mengupload dan melakukan komen pada akun tersebut, tidak bisa dikontrol oleh pengupload. Sehingga bisa dikoordinasikan dengan ahli bahasa namun kemungkinan hal tersebut, belum termasuk dalam hal tindak pidana," jelasnya.
 
Terlapor Dinyatakan Mengidap Gangguan
 
Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan unsur pidana pada kasus fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur. Namun terlapor dalam kasus tersebut, DA, dinyatakan mengidap gangguan fetisisme mukena.
 
"Jadi kategorinya sudah masuk dalam gangguan, fetisisme mukena, yang diidapnya sejak kelas 4 SD. Kategori gangguan itu, sekurang-kurangnya dilakukan enam bulan secara intens terhadap satu objek," kata Psikolog Klinis, Sayekti Pribadiningtyas, Senin, 20 September 2021.
 
Sayekti mengaku DA mengalami gangguan fetisisme sejak duduk di bangku kelas IV SD tepatnya saat berusia 10 tahun. Gangguan tersebut dialaminya hingga saat ini.
 
"Pada saat SD, menurut keterangan DA, bahwa yang bersangkutan sudah pernah dibawa ke psikolog pada saat SD, karena terjadi sesuatu dan dari pihak sekolah memanggil orang tua," ujarnya.
 
Sebelumnya sejumlah korban kasus dugaan fetish mukena di Kota Malang, pada Jumat, 20 Agustus 2021, mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami. Salah seorang korban, berinisial AR, membuat aduan terkait dugaan fetish tersebut.
 
AR menyebut ada sekitar sepuluh orang korban yang ia wakili dalam aduan tersebut. Rata-rata korban merasa dilecehkan karena foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetish oleh terduga pelaku.
 
Kasus itu muncul usai salah seorang korban berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.
 
JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.
 
Pada awalnya terduga yang berinisial D mengaku sebagai pemilik salah satu toko online yang menjual produk mukena. Terduga meminta korban untuk melakukan sesi pemotretan sebanyak dua kali, untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya.
 
Namun foto-foto tersebut oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan