Polisi menangkap lima pelaku penimbun  obat Covid-19 dengan Harga Eceran Tertinggi (HTE). Medcom.id/P Aditya
Polisi menangkap lima pelaku penimbun obat Covid-19 dengan Harga Eceran Tertinggi (HTE). Medcom.id/P Aditya

5 Penimbun Obat Covid-19 di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 21 Juli 2021 17:51
Bandung: Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap lima orang penimbun obat covid-19. Obat tersebut dijual diatas harga eceran tertinggi (HTE).
 
Kelima tersangka yaitu ESF, MH, IC, SM, dan NH. Kelimanya ditangkap berdasarkan lima laporan berbeda serta ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
 
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ucap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 21 Juli 2021.

Arif menyebutkan, obat-obatan covid-19 tersebut di antaranya Avigan 200 miligram (mg), Favikal 200 mg, hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 boks berisi 70 tablet Oseltamivir, 5 boks Avigan, dan 1 boks Avigan.
 
"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp2,6 juta dijual hingga Rp10 juta," terang Arif. 
 
Arif mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku beragam. Dari mulai mengaku sebagai mantan apoteker, resep palsu, hingga penjualan online. 
 
"Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET, kemudian menggunakan resep palsu," beber Arif. 
 
Ia meminta semua apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran.
 
Menurut Arif, para pelaku merupakan jaringan antar daerah. Hal itu terbukti setelah obat yang dibeli dari Bandung dijual ke Bogor.
 
Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka memanfaatkan kondisi lonjakan kasus covid-19. 
 
Baca: Vaksinasi Massal di DIY Ditiadakan Selama PPKM
 
"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," tutur Arif. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 
 
Mereka juga bisa dikenakan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan