Jakarta: Jaringan nasional laboratorium Intibios Lab akan menetapkan tarif baru tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai ketentuan pemerintah. Direktur Utama Intibios Lab, Rio Abdurrachman, menyatakan kebijakan harga ini dijalankan oleh seluruh unit Intibios Lab di Indonesia
"Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami," kata Rio dalam keterangan pers, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca: TNI/Polri dan Swasta Diajak Tingkatkan Vaksinasi Covid-19
Rio menjelaskan sejak awal Intibios Lab dibangun atas dasar panggilan kemanusiaan untuk ikut membantu penanganan pandemi covid-19 . Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali.
Layanan di Intibios Lab mencakup pemeriksaan di laboratorium (walk in) maupun di kendaraan roda empat (drive thru).
"Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pascacovid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas cakupannya, klinik, dan farmasi. Ke depan, tes PCR dan tes yang berhubungan dengan covid-19 akan menjadi bagian dari layanan Intibios Lab yang lebih beragam," jelas Rio.
Rio berharap dengan penetapan harga baru ini masyarakat tidak lagi ragu melakukan tes PCR karena pengumpulan data hasil tes secara agregat sangat bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
"Sejak awal kami selalu berusaha mendekatkan Intibios Lab dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasa mudah dan tidak mengalami hambatan dalam melakukan tes. Penyesuaian tarif ini bukan saja bentuk kepatuhan kepada pemerintah tetapi perwujudan visi kemanusiaan yang kami percaya sejak awal," ungkap Rio.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk daerah lain di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan tersebut berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Jakarta: Jaringan nasional laboratorium Intibios Lab akan menetapkan tarif baru
tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai ketentuan pemerintah. Direktur Utama Intibios Lab, Rio Abdurrachman, menyatakan kebijakan harga ini dijalankan oleh seluruh unit Intibios Lab di Indonesia
"Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami," kata Rio dalam keterangan pers, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca:
TNI/Polri dan Swasta Diajak Tingkatkan Vaksinasi Covid-19
Rio menjelaskan sejak awal Intibios Lab dibangun atas dasar panggilan kemanusiaan untuk ikut membantu penanganan pandemi covid-19 . Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali.
Layanan di Intibios Lab mencakup pemeriksaan di laboratorium (walk in) maupun di kendaraan roda empat (drive thru).
"Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pascacovid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas cakupannya, klinik, dan farmasi. Ke depan, tes PCR dan tes yang berhubungan dengan covid-19 akan menjadi bagian dari layanan Intibios Lab yang lebih beragam," jelas Rio.
Rio berharap dengan penetapan harga baru ini masyarakat tidak lagi ragu melakukan tes PCR karena pengumpulan data hasil tes secara agregat sangat bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
"Sejak awal kami selalu berusaha mendekatkan Intibios Lab dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasa mudah dan tidak mengalami hambatan dalam melakukan tes. Penyesuaian tarif ini bukan saja bentuk kepatuhan kepada pemerintah tetapi perwujudan visi kemanusiaan yang kami percaya sejak awal," ungkap Rio.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk daerah lain di seluruh Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan tersebut berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)