"Pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat dan dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Presenter Metro TV, Eva Wondo dalam program Metro Pagi Primetime, Jumat, 10 September 2021.
Pelaku berinisial RS itu mengaku bahwa korban marah-marah dan menyuruhnya untuk pergi berjualan bubur. Merasa kesal terhadap kemarahan korban, akhirnya pelaku langsung memberontak dan mengambil golok panjang hingga mengenai kepala serta leher korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, korban yang kesehariannya menjual bubur dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka RS akan dijerat pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Putri Purnama Sari)