Petugas menyita dan memusnahkan balon udara yang terjaring razia (Foto / Metro TV)
Petugas menyita dan memusnahkan balon udara yang terjaring razia (Foto / Metro TV)

Polres Ponorogo Sita 172 Balon Udara dan 3.400 Butir Petasan, 21 Orang Ditangkap

Clicks.id • 20 Mei 2021 18:48
Ponorogo: Kepolisian dan TNI di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyita 172 buah balon udara dan 3.400 butir petasan hasil razia selama momen Lebaran 2021. Sebanyak 21 warga juga turut ditangkap.
 
"Kami melakukan tindakan tegas agar masyarakat jera tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak," kata Kapolres Ponorogo, AKBO Much. Nur Azis, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Sebanyak 172 balon udara plastik ini merupakan hasil razia selama tujuh hari pascalebaran. Ukuran balon udara bervariasi, antara 4 hingga 50 meter.

"Balon tradisional ini dibuat sendiri oleh warga yang rencananya akan diterbangkan bersama petasan untuk merayakan hari lebaran," terangnya.
 
Dalam razia ini, petugas gabungan telah menangkap 21 warga pembuat petasan dan juga penerbang balon.  Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya telah masuk proses penyidikan polisi terkait bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan. 
 
"Sementara 13 orang lainnya, yaitu para penerbang balon udara, akan diserahkan kepada Penyidik Penerbangan Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara," ujar Azis.
 
Baca: Tradisi Larung Kepala Kerbau di Jepara Dilaksanakan dengan Peserta Terbatas
 
Dia pun kembali menegaskan pihaknya akan tetap menindak tegas warga yang nekat menerbangkan balon udara. Sikap tegas ini dilakukan agar memberi efek jera kepada masyarakat.
 
"Masyarakat di sini menganggap penerbangan balon udara tanpa awak merupakan tradisi untuk merayakan lebaran. Meski telah dilarang karena membahayakan, nyatanya masih banyak yang bandel," beber dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan