Tiga warga Palembang yang tidak menggunakan masker saat PSBB diberikan sanksi membersihkan taman Kambang Iwak, Senin 25 Mei 2020. Foto: Istimewa
Tiga warga Palembang yang tidak menggunakan masker saat PSBB diberikan sanksi membersihkan taman Kambang Iwak, Senin 25 Mei 2020. Foto: Istimewa

21 Pelanggar PSBB Palembang Dihukum Kerja Sosial

Gonti Hadi Wibowo • 25 Mei 2020 21:22
Palembang: Sebanyak 21 warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, melanggar aturan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin, 25 Mei 2020. Warga yang melanggar aturan PSBB harus menjalani sanksi kerja sosial, membersihkan tempat umum.
 
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan, 21 warga Palembang yang terjaring razia tersebut tidak menggunakan masker di jalanan dan sekitar pasar tradisional. Mereka kemudian digiring petugas dan langsung menggunakan rompi warna jingga bertuliskan Pelanggar PSBB.
 
"Sanksi yang diberikan di hari pertama masih bersifat edukatif seperti membersihkkan taman kota, parit dan menyapu jalan," kata Putra, Senin, 25 Mei 2020.

Baca: 21 Warga di Satu Gang Terkonfirmasi Positif Korona
 
Dia memastikan bila masih ditemukan pelanggar serupa pada Selasa, 26 Mei 2020, bakal dikenakan denda Rp250 ribu. Dia menerangkan sanksi dan denda diberikan untuk memberi efek jera.
 
"Tujuan kita memberikan sanksi dan denda itu agar masyarakat patuh terhadap pemerintah, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Palembang terkait PSBB," ungkapnya.
 
Pihaknya akan terus melakukan razia secara intensif bersama dengan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan hingga 2 Juni mendatang. Dia memastikan lokasi utama penyisiran adalah lokasi yang berpontesi menyebabkan keramaian. 
 
"Seperti taman-taman kota hingga pasar tradisional," tukasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan