Ternate: Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan penyelundupan 500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi. Minyak tanah tersebut berasal dari Ternate, akan dijual di Pulau Batang Dua.
"Pelaku asal Jailolo JS dan AH menjual migas subsidi Rp5.000 dijual Rp8.000 ke Batang Dua. Barang bukti 500 liter dibawa menggunakan jeriken kapasitas 25 liter dengan nota pembelian," ujar Direktur Polairud Polda Malut, Kombes R Djarot Agung Riadi, di Ternate, Selasa, 11 Agustus 2020.
Pihaknya juga menangkap pelaku Dedi Haras alias Dedi asal Jailolo dan Dizyon Surabi alias Icon asal Pulau Mayau, pada 6 Agustus 2020. Keduanya ditangkap saat petugas melakukan pembututan mobil pikap yang mengangkut BBM jenis minyak tanah.
Dia menerangkan, mobil pikap mengakut BBM itu menuju pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Kemudian BBM diangkut lagi ke atas kapal Kieraha III yang sedang labuh sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
"Selanjutnya pikap yang mengangkut BBM jenis minyak tanah itu dibawa ke kantor Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diganjar Pasal 55 subsider pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Untuk masyarakat agar tidak segan melaporkan ke kepolisian jika melihat oknum yang menjual BBM subsidi tanpa izin," terangnya.
Ternate: Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan penyelundupan 500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi. Minyak tanah tersebut berasal dari Ternate, akan dijual di Pulau Batang Dua.
"Pelaku asal Jailolo JS dan AH menjual migas subsidi Rp5.000 dijual Rp8.000 ke Batang Dua. Barang bukti 500 liter dibawa menggunakan jeriken kapasitas 25 liter dengan nota pembelian," ujar Direktur Polairud Polda Malut, Kombes R Djarot Agung Riadi, di Ternate, Selasa, 11 Agustus 2020.
Pihaknya juga menangkap pelaku Dedi Haras alias Dedi asal Jailolo dan Dizyon Surabi alias Icon asal Pulau Mayau, pada 6 Agustus 2020. Keduanya ditangkap saat petugas melakukan pembututan mobil pikap yang mengangkut BBM jenis minyak tanah.
Dia menerangkan, mobil pikap mengakut BBM itu menuju pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Kemudian BBM diangkut lagi ke atas kapal Kieraha III yang sedang labuh sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
"Selanjutnya pikap yang mengangkut BBM jenis minyak tanah itu dibawa ke kantor Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diganjar Pasal 55 subsider pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Untuk masyarakat agar tidak segan melaporkan ke kepolisian jika melihat oknum yang menjual BBM subsidi tanpa izin," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)