Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

PSBB di Kota Depok Menunggu Pengesahan Pemprov Jabar dan Menkes

Octavianus Dwi Sutrisno • 09 April 2020 22:08
Depok: Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid - 19 Kota Depok telah menyerahkan seluruh kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Menteri Kesehatan.
 
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan dalam kajian tersebut dibahas berbagai aspek. Di antaranya epidemiologi dan kesiapan daerah jika PSBB diberlakukan.
 
"Tentunya kami juga telah memperhitungkan, perihal ketersediaan kebutuhan hidup dasar warga, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial," ucap Idris di Depok, Kamis 9 April 2020.

Usulan PSBB menyesuaikan dengan rencana aturan serupa di Jakarta yang mulai berlaku Jumat 10 April 2020 besok. Pengajuan kepada Pemprov Jabar, tertuang Surat Keputusan WaliKota Depok bernomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Karena Jakarta sudah duluan, maka saat ini di orientasikan juga PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Atau Depok secara khusus," bebernya.
 
Mekanisme pengajuan diakui Idris, telah sesuai prosedur mulai dari penyerahan surat dan data-data terkait PSBB. Surat disampaikan Gugus Tugas penanganan Covid-19 kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. 
 
"Kita tinggal menunggu pengesahan, dari Gubernur Jabar dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes)," jelasnya.
 
Sementara itu, sambil menunggu pengesahan, Pemerintah Kota Depok tengah mempersiapkan sejumlah protokol yang mendukung penerapan PSBB. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda  transportasi.
 
"Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk didalamnya untuk jaring pengaman sosial," paparnya.
 
Selanjutnya sebagai tahap awal PSBB,  Pemkot Deppok mengeluarkan kebijakan peraturan waktu kegiatan usaha retail grosir eceran, supermarket, mini market, toko swalayan. Jam operasional, bagi pedagang eceran dan mini market yakni Pukul 08.00 WIB - 20.00 WIB. Sedangkan bagi jenis usaha ritel, pedagang grosir, supermarket, minimarket, toko swalayan dimulai pukul 11.00 - 21.00 WIB.
 
"Disamping itu, kami juga telah mewajibkan setiap tempat retail untuk memasang tirai plastik di tempat kasir untuk membatasi kontak langsung. Mengharuskan seluruh pegawai (usaha retail) untuk menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah memberikan pelayanan kepada pembeli," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan