Sidoarjo: Sebanyak 733 pelanggar protokol Kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gelora Delta Sidoarjo. Sidang tipiring dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Dilaksanakan mulai pagi hingga sore hari. Tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti di tempat sidang yang ada di GOR Sidoarjo, warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker, serta tempat duduk tertata sesuai aturan physical distancing," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Kamis, 24 September 2020.
Baca: 76 Santri di Lubuklinggau Positif Covid-19
Zaini mengatakan sidang tipiring dilakukan kepada para pelanggar yang dinilai melanggar protokol kesehatan selama sepekan ini. Mereka akan menjalani sidang tipiring sesuai wilayahnya masing-masing.
Menurutnya jajaran Forkopimda sengaja hadir untuk mengetahui sejauh mana proses protokol kesehatan dijalankan. Bagi 733 pelanggar yang mrngikuti jalannya sidang rapat langsung membayar denda administratif Rp150 ribu di meja bank yang ada di lokasi.
"Uang dari sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah, yang diperuntukan sebagai dana penanganan covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Seperti pembelian APD, cairan disinfektan, masker, dana penggali kubur korban covid-19, dan lainnya," jelasnya.
Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di Sidoarjo mulai meningkat. Meski saat jni masih terlihat ratusan pelanggar yang menjalani sidang.
"Jumlah ini jauh berkurang dibandingkan sebelum penerapan denda. Sekarang kita susah mencari pelanggar protokol kesehatan dijalanan. Masyarakat sudah mulai banyak yang patuh menggunakan masker. Pengelola tempat usaha juga semakin patuh aturan ini," jelas Sumardji.
Sidoarjo: Sebanyak 733 pelanggar protokol Kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gelora Delta Sidoarjo. Sidang tipiring dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian
covid-19.
"Dilaksanakan mulai pagi hingga sore hari. Tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti di tempat sidang yang ada di GOR Sidoarjo, warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker, serta tempat duduk tertata sesuai aturan physical distancing," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Kamis, 24 September 2020.
Baca:
76 Santri di Lubuklinggau Positif Covid-19
Zaini mengatakan sidang tipiring dilakukan kepada para pelanggar yang dinilai melanggar protokol kesehatan selama sepekan ini. Mereka akan menjalani sidang tipiring sesuai wilayahnya masing-masing.
Menurutnya jajaran Forkopimda sengaja hadir untuk mengetahui sejauh mana proses protokol kesehatan dijalankan. Bagi 733 pelanggar yang mrngikuti jalannya sidang rapat langsung membayar denda administratif Rp150 ribu di meja bank yang ada di lokasi.
"Uang dari sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah, yang diperuntukan sebagai dana penanganan covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Seperti pembelian APD, cairan disinfektan, masker, dana penggali kubur korban covid-19, dan lainnya," jelasnya.
Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di Sidoarjo mulai meningkat. Meski saat jni masih terlihat ratusan pelanggar yang menjalani sidang.
"Jumlah ini jauh berkurang dibandingkan sebelum penerapan denda. Sekarang kita susah mencari pelanggar protokol kesehatan dijalanan. Masyarakat sudah mulai banyak yang patuh menggunakan masker. Pengelola tempat usaha juga semakin patuh aturan ini," jelas Sumardji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)