medcom.id, Serang: Gubernur Banten, Rano Karno tegas menolak keinginan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, yang ngotot agar pendirian Bank Banten dihentikan. Asep Rahmatullah berkeras agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Banten dibatalkan.
"Dalam penetapan Perda ada dua unsur, dewan dan pemerintah. Jika pemerintah tidak mendukung (pembatalan), tidak bisa (dibatalkan)," kata Gubernur Banten, Rano Karno, Selasa (22/12/2015).
Rano juga menyebut keinginan Asep Rahmatullah membatalkan salah satu Perda tak beralasan. Pasalnya, DPRD Banten tidak dapat menggantikan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan apakah Bank Banten layak dibentuk atau tidak.
Menurutnya, tak ada alasan pembatalan Perda atau penundaan pembentukan Bank Banten. Termasuk second opinion yang dilontarkan para legislator sebagai siasat pembatalan Perda pembentukan Bank Banten.
"Apa dasarnya second opinion dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Bank Banten? Tidak ada alasan. Uangnya sudah disediakan. Jika tidak berhasil, saya gagal sebagai kepala daerah," terangnya.
Second opinion yang diutarakan Asep Rahmatullah keluar setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pendirian bank daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD.
Sebelum OTT KPK, Asep Rahmatullah juga sempat mengirim surat kepada PT Banten Global Development yang berisi agar dana pendirian Bank Banten tidak dicairkan.
Sementara pendirian Bank Banten oleh PT BGD didasarkan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 54 tahun 2002 tentang pembentukan perusahaan daerah, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Banten tahun 2012-2017, dan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan modal penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012, terdapat beberapa poin dalam RPJMD Provinsi Banten tahun 2012-2017. Pertama, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, kedua peningkatan kesejahteraan sosial, ketiga pemantapan kualitas SDM, dan keempat, pemantapan kualitas dan pemerataan perekonomian.
medcom.id, Serang: Gubernur Banten, Rano Karno tegas menolak keinginan Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, yang
ngotot agar pendirian Bank Banten dihentikan. Asep Rahmatullah berkeras agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Banten dibatalkan.
"Dalam penetapan Perda ada dua unsur, dewan dan pemerintah. Jika pemerintah tidak mendukung (pembatalan), tidak bisa (dibatalkan)," kata Gubernur Banten, Rano Karno, Selasa (22/12/2015).
Rano juga menyebut keinginan Asep Rahmatullah membatalkan salah satu Perda tak beralasan. Pasalnya, DPRD Banten tidak dapat menggantikan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan apakah Bank Banten layak dibentuk atau tidak.
Menurutnya, tak ada alasan pembatalan Perda atau penundaan pembentukan Bank Banten. Termasuk
second opinion yang dilontarkan para legislator sebagai siasat pembatalan Perda pembentukan Bank Banten.
"Apa dasarnya
second opinion dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Bank Banten? Tidak ada alasan. Uangnya sudah disediakan. Jika tidak berhasil, saya gagal sebagai kepala daerah," terangnya.
Second opinion yang diutarakan Asep Rahmatullah keluar setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pendirian bank daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD.
Sebelum OTT KPK, Asep Rahmatullah juga sempat mengirim surat kepada PT Banten Global Development yang berisi agar dana pendirian Bank Banten tidak dicairkan.
Sementara pendirian Bank Banten oleh PT BGD didasarkan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 54 tahun 2002 tentang pembentukan perusahaan daerah, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Banten tahun 2012-2017, dan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan modal penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012, terdapat beberapa poin dalam RPJMD Provinsi Banten tahun 2012-2017. Pertama, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, kedua peningkatan kesejahteraan sosial, ketiga pemantapan kualitas SDM, dan keempat, pemantapan kualitas dan pemerataan perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)