Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kedua kiri)--Antara/Agus Bebeng
Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kedua kiri)--Antara/Agus Bebeng

Terdakwa Pembunuh Fransisca Yovie Dituntut Hukuman Mati

Roni Halim • 07 Maret 2014 10:10
medcom.id, Bandung: Dua terdakwa kasus pembunuhan model cantik, Fransisca Yovie dituntut hukuman mati dan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Keduanya terbukti melkukan pencurian yang disertai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggal dunia
 
Sidang kasus pembunuhan Franceisca digelar Kamis (6/3) kemarin. Kedua terdakwa masing-masing Wawan alias Awing dan Ade digelar secara terpisah. Dalam persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Renaldi Umar, menuntut terdakwa utama Wawan alias Awing dengan pidana mati karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnnya nyawa orang lain sesuai dengan pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.
 
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Ade Ismayadi yang tak lain merupakan keponakan Wawan dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan tersebut lebih ringan dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah terlibat permasalahan hukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
 
Usai pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, keempat kakak kandung Franceisca Yovie yang hadir di persidangan tak kuasa menangis haru. Menurut kakak kandung Sisca, Elfi, meski merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa, namun keluarga masih berharap aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan sadis ini bisa segara terungkap.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>