Pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo menyerahkan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan ke KPU Kota Malang pada Minggu 12 Mei 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo menyerahkan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan ke KPU Kota Malang pada Minggu 12 Mei 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Hanya 1 Bakal Paslon Independen Pilkada Kota Malang Lolos Syarat Dukungan Minimal

Daviq Umar Al Faruq • 18 Mei 2024 14:45
Malang: Sebanyak dua bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, telah menyerahkan syarat dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun hanya satu bapaslon yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
 
Dua bapaslon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 yang mendaftar ke KPU Kota Malang tersebut adalah pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Bapasalon yang dinyatakan lolos yakni pasangan Heri-Rizky.
 
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, mengatakan, kedua bapaslon itu telah menyerahkan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan ke KPU Kota Malang pada Minggu, 12 Mei 2024. Pasangan Briyan-Ahmad mendaftar kurang lebih pukul 23.08 WIB, sedangkan pasangan Heri-Rizky pada pukul 23.13 WIB.

"Dari dua bapaslon itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi adalah bapaslon atas nama Heri Cahyono dan Muhammar Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," katanya, Sabtu 18 Mei 2024. 
 
Selain menyerahkan ke KPU, kedua paslon ini juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Deny mengaku dokumen yang diunggah ke SILON oleh pasangan Briyan-Ahmad hanya kurang dari 2 ribu dukungan, sehingga tak memenuhi jumlah syarat minimal.
 
Baca juga: PKS Dekati Golkar demi Usung Menantu Soekarwo pada Pilkada Surabaya

"Jadi sementara ini yang lanjut verifikasi administrasi berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky. Pasangan lainnya nggak lanjut karena minimal syarat dukungannya kurang. Kemarin yang disetor di SILON nggak sampai 2 ribu. Otomatis gugur dan tak bisa lanjut tahap berikutnya," jelasnya. 
 
Deny menerangkan, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa keaslian dokumen dukungan yang diserahkan oleh bapaslon independen tersebut. Seperti pencocokan KTP, pencocokan surat dukungan hingga verifikasi profesi pendukung bukan ASN atau TNI/Polri.
 
"Jadi yang lolos tahap selanjutnya, ini nanti sampai 29 Mei kami lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan ke kami melalui SILON. Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP-nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan ASN atau TNI Polri," jelasnya.
 
Sebagai informasi, KPU Kota Malang menetapkan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 295 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Kota Malang 2024.
 
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan minimal dari 48.882 orang atau 7,5 persen dari DPT terakhir sebanyak 651.758 jiwa, dengan sebaran dukungan minimal pada tiga kecamatan di wilayah Kota Malang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan