Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berencana untuk melibatkan para mantan Gubernur Jabar untuk mengurus Masjid Raya Al Jabbar. Hal itu seiring carut marutnya kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar hingga terjadinya pungutan liar.
Keterlibatan pada mantan Gubernur Jabar akan dikuatkan dengan perubahan dalam Keputusan Gubernur yang akan dirombak oleh Bey. Ia menilai, para mantan Gubernur Jabar seperti Ahmad Heryawan serta Ridwan Kamil memiliki andil untuk memperbaiki sistem operasional di masjid megah tersebut.
"Terkait Kepgub juga tentang pengurusan di Al Jabbar akan saya ubah, jadi gubernur akan jadi dewan penasehat bersama mantan-mantan gubernur, Pak Ridwan kamil, Pak Aher juga akan terlibat disitu karena kan mereka yang punya ide," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024.
Bey mengaku, dengan dilibatkannya para mantan Gubernur Jabar dinilai akan lebih banyak gagasan untuk penyelesaian setiap masalah di masjid tersebut, termasuk adanya pungutan liar. Terlebih, setiap tahunnya Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran mancapai Rp37 miliar untuk operasional Masjid Al Jabbar.
"Saya rasa kalau kami berkumpul akan lebih baik buat penyelesaian seperti apa," cetusnya.
Bey menegaskan, Pemprov Jabar tidak memberikan toleransi tindakan pungli terhadap pengunjung masjid. Bey juga akan memastikan untuk mengembalikan fungsi utama masjid tersebut yakni untuk beribadah.
"Tentang pungli sekali lagi tidak ada toleransi. Kami akan kesana melihat detail seperti apa alur pergerakan jemaah spt apa, ada yang botram juga, apa pantas di masjid ada yang botram.
Namun Bey juga mengaku antusias masyarakat sangat tinggi untuk berwisata ke masjid. Akan tetapi hal itu akan menjadi evaluasi, karena diakui Bey, kehadiran Masjid Al Jabbar pun menjadi roda ekonomi baru di kawasan Bandung timur.
"Tapi juga jujur masyarakat menikmati, odong-odong sampai 90 kalau diputus (dilarang) begitu saja bayangkan kalau itu baru beli nyicil dan pasti berdampak," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar muncul ke publik melalui media sosial. Pengunjung dimintai uang parkir sebanyak dua kali dengan nominal Rp20 ribu untuk masuk dan keluar kendaraan. Bahkan pengunjung dimintai uang saat memasuki area Masjid Al Jabbar untuk membeli kresek tempat sandal.
Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berencana untuk melibatkan para mantan Gubernur Jabar untuk mengurus Masjid Raya Al Jabbar. Hal itu seiring carut marutnya kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar hingga terjadinya pungutan liar.
Keterlibatan pada mantan Gubernur Jabar akan dikuatkan dengan perubahan dalam Keputusan Gubernur yang akan dirombak oleh Bey. Ia menilai, para mantan Gubernur Jabar seperti Ahmad Heryawan serta Ridwan Kamil memiliki andil untuk memperbaiki sistem operasional di masjid megah tersebut.
"Terkait Kepgub juga tentang pengurusan di Al Jabbar akan saya ubah, jadi gubernur akan jadi dewan penasehat bersama mantan-mantan gubernur, Pak Ridwan kamil, Pak Aher juga akan terlibat disitu karena kan mereka yang punya ide," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024.
Bey mengaku, dengan dilibatkannya para mantan Gubernur Jabar dinilai akan lebih banyak gagasan untuk penyelesaian setiap masalah di masjid tersebut, termasuk adanya pungutan liar. Terlebih, setiap tahunnya Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran mancapai Rp37 miliar untuk operasional Masjid Al Jabbar.
"Saya rasa kalau kami berkumpul akan lebih baik buat penyelesaian seperti apa," cetusnya.
Bey menegaskan, Pemprov Jabar tidak memberikan toleransi tindakan pungli terhadap pengunjung masjid. Bey juga akan memastikan untuk mengembalikan fungsi utama masjid tersebut yakni untuk beribadah.
"Tentang pungli sekali lagi tidak ada toleransi. Kami akan kesana melihat detail seperti apa alur pergerakan jemaah spt apa, ada yang botram juga, apa pantas di masjid ada yang botram.
Namun Bey juga mengaku antusias masyarakat sangat tinggi untuk berwisata ke masjid. Akan tetapi hal itu akan menjadi evaluasi, karena diakui Bey, kehadiran Masjid Al Jabbar pun menjadi roda ekonomi baru di kawasan Bandung timur.
"Tapi juga jujur masyarakat menikmati, odong-odong sampai 90 kalau diputus (dilarang) begitu saja bayangkan kalau itu baru beli nyicil dan pasti berdampak," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar muncul ke publik melalui media sosial. Pengunjung dimintai uang parkir sebanyak dua kali dengan nominal Rp20 ribu untuk masuk dan keluar kendaraan. Bahkan pengunjung dimintai uang saat memasuki area Masjid Al Jabbar untuk membeli kresek tempat sandal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)