Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Kejari Medan Tahan Pasutri Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Rugikan Ratusan Miliar

Deny Irwanto • 26 Juli 2024 20:20
Medan: Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN, 66, dan MEL, 66, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Kejari Medan juga menahan keduanya. 
 
"Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa," kata Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, melalui pesan singkat, Jumat, 26 Juli 2024. 
 
Baca: 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kawasan Dago Elos Bandung Diserahkan ke Kejaksaan
 
Dapot menjelaskan kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan, terhitung sejak Kamis, 25 Juli 2024. "Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan," jelasnya.
 
Dapot mengatakan YAN ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
 
Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp600 miliar, terhitung sejak 2009 hingga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.
 
Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan