Koordinator aksi May Day, Roy Jinto, mengatakan jumlah ratusan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para buruh dan karyawan merupakan data dari Kepala Disnakertrans. Sementara buruh dan karyawan yang belum menerima THR sekitar 700.
"Khusus mengenai THR, Pak Kadisnaker menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar," kata Roy usai melakukan audiensi di Kota Bandung, Kamis, 12 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemerintah Pastikan Tindaklanjuti Laporan THR 2022
Roy mengatakan belum dipastikan jumlah buruh dan karyawan yang belum menerima THR dari 341 perusahaan tersebut. Namun dia memperkirakan ada sekira puluhan ribu buruh dan karyawan.
"Tadi gak disebutkan, pasti puluhan ribu karena 341 perusahaan kalau kita ambil kecilnya perusahaan 100 saja itu sudah luar biasa. Ini 341 yang menurut pak Kadisnaker ini bermasalah dan belum membayar THR buruh di tahun 2022," jelasnya.
Menurut dia hal tersebut merupakan kesalahan yang terus berulang. Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengawasi lebih ketat dan menegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para buruh dan karyawan.
"Sejak tahun lalu ada juga perusahaan yang tidak bayar THR tetapi pemerintah tidak memberikan sanksi tegas maka setiap tahun menjadi bertambah. Nah kalo tahun ini 341 perusahaan persoalannya tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan nambah lagi perusahaan yang nakal. Jadi adalah ketegasan pemerintah dalam menegakan undang-undang aturan," ujar Roy.