Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Kota Tangerang dengan terdakwa Merry Anastasia, 30, digelar secara online atau daring.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Kota Tangerang dengan terdakwa Merry Anastasia, 30, digelar secara online atau daring.

Sidang Lanjutan Kebakaran Bengkel Tewaskan 3 Orang di Tangerang Hadirkan Saksi Kunci

Hendrik Simorangkir • 14 Juni 2022 13:43
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Kota Tangerang dengan terdakwa Merry Anastasia, 30. Sidang yang digelar secara online atau daring dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
 
Kuasa Hukum Merry, Dosma Roha Sijabat mengatakan, pihaknya menghadirkan Yahya Juhaya, 50, saksi untuk meringankan terdakwa Merry Anastasia dalam kasus tersebut. 
 
"Yahya dihadirkan sebagai saksi kunci, karena dia lah yang melihat dari awal hingga akhir kejadian tersebut," ujarnya, Senin, 13 Juni 2022.

Dalam fakta persidangan, Yahya yang bekerja sebagai tukang sayur yang lapak jualannya persis berada di sebelah  bengkel, menceritakan kejadian kebakaran yang menewaskan tiga orang tersebut.
 
Sebelum terjadi kebakaran, Yahya melihat korban Leon keluar dari mobil sambil membawa bungkusan plastik besar.
 
"Saat itu (kejadian) Leon tiba di rumahnya pukul 23.20 WIB, dengan menaiki mobil warna hitam. Leon keluar mobil dengan tergesa-gesa sambil membawa tentengan plastik, tapi saya tidak tahu apa isinya," kata Yahya.
 
Baca: Pacar Korban Kebakaran Bengkel di Tangerang Ditetapkan Tersangka
 
Berselang 5-10 menit, Yahya mendengar suara gemuruh yang keras dari dalam rumah Leon. Saat itu, menurut Yahya, terdapat seorang wanita yang keluar dari kursi kemudi mobil.
 
"Saya melihat perempuan dengan postur tinggi, rambut panjang, pakai kacamata keluar melewati depan mobil untuk menutup pintu yang dibuka Leon," jelasnya.
 
Setelah itu, Yahya kembali mendengar adanya suara ledakan dari dalam rumah Leon. Kemudian, tidak lama berselang mobil tersebut melaju sejauh kurang lebih 40 meter ke arah depan.
 
"Setelah ada suara ledakan, mobil maju dan berhenti di depan toko herbal. Saya pun memastikan suara ledakan itu ke sebelah, ternyata Leon sedang mematikan api di teras rumahnya dengan cara menginjaknya. Saya melihatnya dengan jarak 1 meter," ungkapnya.
 
Yahya menuturkan, setelah itu api pun membesar sehingga merambat ke dalam rumah. Dirinya pun segera menyelamatkan diri serta membawa motor miliknya yang terparkir di depan lokasi.
 
"Iya meledak, terus ada tong terlempar hingga ke depan. Petugas damkar (pemadam kebakaran) baru dateng 30 menit setelah kebakaran," jelasnya.
 
Bahkan, menurut Yahya, dirinya melihat ada dua orang melompat ke ruko tempatnya berjualan saat kebakaran. Hingga, lanjutnya, petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api dalam waktu satu jam.
 
"Ada dua orang laki dan perempuan. Keduanya itu adiknya almarhum (Leon). Akhirnya petugas satu jam dari kejadian berhasil memadamkan," ucap dia.
 
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal bertanya kepada saksi Yahya. Oktaviandi bertanya nama bengkel yang kebakaran tersebut kepada saksi.
 
"Saya enggak tahu pak nama bengkelnya. Yang saya tahu bengkel itu punya Leon," jawab Yahya.
 
Mendengar jawaban tersebut, Oktaviandi kembali bertanya terkait sudah berapa lama dia bekerja dan waktu operasional bengkel yang terbakar.
 
"Sepengetahuan saya buka jam 10.00-17.00 WIB. Saya tidak pernah melihat bengkel itu pas saat buka dan tutup, karena saya berdagang mulai pukul 18.00-06.00 WIB. 
 
Setelah mendengar jawaban saksi, Okta pun kembali mencecar pertanyaannya ke Yahya. 
 
"Apakah ada lampu penerangan jalan saat kejadian kebakaran terjadi? Dan apakah saat keadaannya penerangan jalan itu hidup," tanya Oktaviandi.
 
"Ada pak lampu jalan, tapi pas kejadian mati. Di ruko bengkel pun ada lampu, tapi sama mati juga. Saya melihat ada orang pas kebakaran di mobil, tapi enggak kelihatan mukanya," ucap Yahya.
 
Oktaviandi pun kembali mempertanyakan terkait keberadaan mobil dan pengemudinya saat terjadinya kebakaran.
 
"Perkiraan mobil datang pukul 23.20 WIB. Yang mengendarai saya tidak tahu. Dan di dalam mobil ada berapa orang pun saya enggak tahu. Saat kebakaran terjadi, yang mindahin mobil terdakwa," ucap Yahya.
 
Sedangkan Yuliarti, salah satu majelis hakim bertanya saat pertama kali api muncul, saksi melihat korban Leon memadamkan api hingga padam dan apakah saksi ikut membantu untuk memadamkan.
 
"Tidak. Api tidak padam, setelah Leon menginjak apinya dengan kaki dan tidak padam, Leon masuk ke dalam rumah. Api di dalam pun sudah besar. Saya tidak ikut memadamkan," jawab Yahya.
 
Selain itu, Yuliarti kembali bertanya apakah Yahya melihat saat terdakwa Merry menutup pintu mobil mengeluarkan barang.
 
"Tidak lihat," ucap Yahya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan