Jakarta: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dinilai memberatkan pekerja. Dewan menyebut aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pen (JHT) tersebut tidak pernah dibicarakan dengan pekerja dan DPR.
"Tidak pernah di-sounding. DPR selalu mengamanatkan kepada pihak pemerintah agar dari waktu ke waktu kesejahteraan para pekerja ini dipikirkan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam tayangan Hotroom di Metro TV Rabu, 16 Februari 2022
Anggota Fraksi PAN ini mengatakan aturan tersebut kurang disosialisasikan sehingga memicu penolakan dari pekerja. Dia meyakini masih banyak publik, terutama buruh dan pekerja, yang tidak memahami Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal menggantikan JHT.
"Orang-orang seperti Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan pengurus serikat kerja lainya itu sudah paham dan hafal soal ketentuan ini. Begitu peraturan keluar mereka langsung respons ketentuan ini," ucap Saleh
Dia menilai pemerintah kerap tak melibatkan kelompok pekerja dalam mengambil keputusan yang berkenaan dengan hajat hidup mereka. Pemerintah terkesan hanya mengluarkan keputusan sepihak menerbitkan aturan seputar pekerja.
Contohnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan upah minimum.
"Meski demo ribuan orang menolak tetap saja disahkan. Dan terbaru (aturan) JHT, mereka ditinggalkan lagi," tegas Saleh.
Dia menilai peraturan ini tidak adil bagi para pekerja di tengah situasi pandemi covid-19. Di tengah ekonomi yang belum stabil, aturan ini semakin memberatkan pekerja. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dinilai memberatkan pekerja. Dewan menyebut aturan baru
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pen (JHT) tersebut tidak pernah dibicarakan dengan pekerja dan DPR.
"Tidak pernah di-
sounding. DPR selalu mengamanatkan kepada pihak pemerintah agar dari waktu ke waktu kesejahteraan para pekerja ini dipikirkan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam tayangan
Hotroom di
Metro TV Rabu, 16 Februari 2022
Anggota Fraksi PAN ini mengatakan aturan tersebut kurang disosialisasikan sehingga memicu penolakan dari pekerja. Dia meyakini masih banyak publik, terutama buruh dan pekerja, yang tidak memahami Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal menggantikan JHT.
"Orang-orang seperti Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan pengurus serikat kerja lainya itu sudah paham dan hafal soal ketentuan ini. Begitu peraturan keluar mereka langsung respons ketentuan ini," ucap Saleh
Dia menilai pemerintah kerap tak melibatkan kelompok pekerja dalam mengambil keputusan yang berkenaan dengan hajat hidup mereka. Pemerintah terkesan hanya mengluarkan keputusan sepihak menerbitkan aturan seputar pekerja.
Contohnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan upah minimum.
"Meski demo ribuan orang menolak tetap saja disahkan. Dan terbaru (aturan) JHT, mereka ditinggalkan lagi," tegas Saleh.
Dia menilai peraturan ini tidak adil bagi para pekerja di tengah situasi pandemi covid-19. Di tengah ekonomi yang belum stabil, aturan ini semakin memberatkan pekerja.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)