Sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia ditangkap. Foto: Dok/Metro TV
Sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia ditangkap. Foto: Dok/Metro TV

Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap

MetroTV • 15 Januari 2022 00:51
Medan: Jajaran Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil menangkap 8 tersangka pengiriman pekerja ilegal yang mengalami kecelakaan di perairan Malaysia. Total tersangka bertambah menjadi 12 orang.
 
Mereka diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada 22 Desember 2021.
 
"Mereka (PMI) dijanjikan setibanya di Malaysia sudah ada yang kelola," ucap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Admaja dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 14 Januari 2022.

Tatan menerangkan, terkait pekerjaan masing-masing orang berbeda, karena terdapat laki dan perempuan, namun kali ini dominan perempuan. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta.
 
Para tersangka dijerat Undang-Udang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi kini masih memburu 4 tersangka lainya yang berperan menjadi nahkoda dan koordinator di Malaysia.
 
Sebelumnya, kapal yang mengangkut PMI ilegal ini mengalami kerusakan hingga mengalami insiden tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia.
 
Sebanyak 31 korban termasuk anak buah kapal (ABK) selamat usai kapal nelayan Tanjung Balai mengevakuasi korban. Sedangkan 17 orang lainnya tenggelam. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan