Mereka diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada 22 Desember 2021.
"Mereka (PMI) dijanjikan setibanya di Malaysia sudah ada yang kelola," ucap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Admaja dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 14 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tatan menerangkan, terkait pekerjaan masing-masing orang berbeda, karena terdapat laki dan perempuan, namun kali ini dominan perempuan. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Para tersangka dijerat Undang-Udang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi kini masih memburu 4 tersangka lainya yang berperan menjadi nahkoda dan koordinator di Malaysia.
Sebelumnya, kapal yang mengangkut PMI ilegal ini mengalami kerusakan hingga mengalami insiden tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Sebanyak 31 korban termasuk anak buah kapal (ABK) selamat usai kapal nelayan Tanjung Balai mengevakuasi korban. Sedangkan 17 orang lainnya tenggelam. (Fauzi Pratama Ramadhan)