Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun. ANTARA/Andika Syahputra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun. ANTARA/Andika Syahputra

Ada Kepsek di Sumut yang Menjabat Hingga 16 Tahun

Antara • 07 April 2022 17:36
Medan: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara memberhentikan 15  kepala sekolah (kepsek) dan mengembalikannya sebagai guru biasa karena terlalu lama menjabat. Bahkan ada kepsek yang lebih dari 16 tahun menjabat.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Lasro Marbun, mengatakan keberadaan kepala sekolah harusnya maksimal empat tahun dilakukan evaluasi dan mutasi.
 
"16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manajemen dan inovasi. Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," kata Lasro di Medan, Kamis, 7 April 2022.

Baca: Pendamping Guru Penggerak Ingin Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
 
Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di dinas pendidikan meningkat.
 
"Pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem. Biar tampilannya baik. Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," jelasnya.
 
Dengan demikian dia mengimbau kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.
 
"Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran, Kepala sekolah jangan seperti birokrat. Tapi, dia profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi)," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan