medcom.id, Pontianak: Anggota sindikat penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal jaringan internasional dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 8 Agustus 2017. MWR diciduk bersama 16 calon TKI ilegal yang akan dikirim bekerja ke perkebunan sawit di Malaysia.
"Tersangka sudah lima tahun menjalankan aksinya. Ia mendapatkan keuntungan Rp1 juta untuk setiap TKI ilegal yang berhasil diberangkatkan," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Asep Safrudin di Pontianak, Rabu 16 Agustus 2017.
Asep menjelaskan, MWR menggunakan iming-iming gaji besar untuk merekrut calon TKI. Setiap calon TKI diwajibkan membayar Rp3,7 juta hingga Rp5 juta agar bisa diberangkatkan.
"Ada beberapa calon TKI yang belum membayar. Mereka terikat perjanjian bahwa gajinya akan dipotong untuk pelunasan sisa pembayaran bekerja di Malaysia," ujarnya.
Parahnya, di antara 16 calon TKI ilegal tersebut dua di antaranya masih di bawah umur. Untuk sementara, 16 calon TKI tersebut ditampung di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
Berdasarkan data dari Dit Reskrimum Polda Kalbar, sejak awal 2017 hingga pertengahan Agustus sudah mengungkap lima kasus TKI ilegal. Jumlah tersangka lebih dari lima orang.
medcom.id, Pontianak: Anggota sindikat penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal jaringan internasional dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 8 Agustus 2017. MWR diciduk bersama 16 calon TKI ilegal yang akan dikirim bekerja ke perkebunan sawit di Malaysia.
"Tersangka sudah lima tahun menjalankan aksinya. Ia mendapatkan keuntungan Rp1 juta untuk setiap TKI ilegal yang berhasil diberangkatkan," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Asep Safrudin di Pontianak, Rabu 16 Agustus 2017.
Asep menjelaskan, MWR menggunakan iming-iming gaji besar untuk merekrut calon TKI. Setiap calon TKI diwajibkan membayar Rp3,7 juta hingga Rp5 juta agar bisa diberangkatkan.
"Ada beberapa calon TKI yang belum membayar. Mereka terikat perjanjian bahwa gajinya akan dipotong untuk pelunasan sisa pembayaran bekerja di Malaysia," ujarnya.
Parahnya, di antara 16 calon TKI ilegal tersebut dua di antaranya masih di bawah umur. Untuk sementara, 16 calon TKI tersebut ditampung di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
Berdasarkan data dari Dit Reskrimum Polda Kalbar, sejak awal 2017 hingga pertengahan Agustus sudah mengungkap lima kasus TKI ilegal. Jumlah tersangka lebih dari lima orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)