Pontianak: Kejaksaan Negeri Sanggau menggeledah Kantor Desa Balai Karangan, Jalan Bhakti, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penggeledahan terkait kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, di Kecamatan Sekayam, senilai lebih dari Rp500 juta.  
"Kadesnya (MY) sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya," Ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Akwan Annas, Kamis, 26 Juli 2018.
Dengan menggunakan rompi 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi', Akwan menambahkan, para jaksa mencari barang bukti tambahan seperti buku kas dan catatan pembayaran warga. 
Satu per satu ruangan di kantor desa digeledah. Dia menuturkan, setiap warga ditarik pungli mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta per pernerbitan sertifikat. 
"Ada ratusan warga yang dipungut bayaran di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Pantauan Medcom.id, usai menggeledah, jaksa membawa beberapa dokumen. Selanjutnya, jaksa bergerak ke kediaman MY di Dusun Balai Karangan III. Di kediaman MY, jaksa menyita sejumlah buku catatan setoran penertiban sertifikat tanah warga.  
  
  
    Pontianak: Kejaksaan Negeri Sanggau menggeledah Kantor Desa Balai Karangan, Jalan Bhakti, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penggeledahan terkait kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, di Kecamatan Sekayam, senilai lebih dari Rp500 juta.   
"Kadesnya (MY) sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya," Ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Akwan Annas, Kamis, 26 Juli 2018. 
Dengan menggunakan rompi 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi', Akwan menambahkan, para jaksa mencari barang bukti tambahan seperti buku kas dan catatan pembayaran warga. 
Satu per satu ruangan di kantor desa digeledah. Dia menuturkan, setiap warga ditarik pungli mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta per pernerbitan sertifikat.  
"Ada ratusan warga yang dipungut bayaran di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. 
Pantauan Medcom.id, usai menggeledah, jaksa membawa beberapa dokumen. Selanjutnya, jaksa bergerak ke kediaman MY di Dusun Balai Karangan III. Di kediaman MY, jaksa menyita sejumlah buku catatan setoran penertiban sertifikat tanah warga. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)