Makassar: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba golongan satu jenis sabu. Dua orang bandar narkoba diringkus dalam kasus pencucian uang senilai Rp16 miliar.
"Kita tangkap dua pelaku tindak pidana pencucian uang yang kasus asalnya adalah narkotika," kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan bandar narkoba yakni Agus Sulo dan rekannya Syukur itu, tim gabungan dari BNN, BNNP Sulsel, dan Polda Sulsel menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindakan pencucian uang di Kabupaten Sidrap.
"Dari penangkapan keduanya kami menyita uang Rp2 miliar dan beberapa aset. Dengan total Rp16 miliar," kata Bahagia.
Kedua pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, mereka ditangkap di Kabupaten Sidrap Mei 2019 lalu. Barang haram diperoleh dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Utara. Mereka melakukan bisnis haram tersebut sejak 2014 hingga sekarang yang keuntungannya dibelikan aset-aset.
Barang bukti hasil TPPU dari hasil penjualan sabu itu terdiri dari sejumlah motor, mobil seharga ratusan hingga miliaran rupiah. Serta sejumlah bangunan, seperti rumah, pabrik hingga sawah yang ada di Kabupaten Pinrang dan Sidrap.
"Itu kita sita di Sidrap saja loh, belum di tempat lain," katanya.
Keduanya kini diancam Pasal 137 huruf a dan b pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Makassar: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba golongan satu jenis sabu. Dua orang bandar narkoba diringkus dalam kasus pencucian uang senilai Rp16 miliar.
"Kita tangkap dua pelaku tindak pidana pencucian uang yang kasus asalnya adalah narkotika," kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan bandar narkoba yakni Agus Sulo dan rekannya Syukur itu, tim gabungan dari BNN, BNNP Sulsel, dan Polda Sulsel menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindakan pencucian uang di Kabupaten Sidrap.
"Dari penangkapan keduanya kami menyita uang Rp2 miliar dan beberapa aset. Dengan total Rp16 miliar," kata Bahagia.
Kedua pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, mereka ditangkap di Kabupaten Sidrap Mei 2019 lalu. Barang haram diperoleh dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Utara. Mereka melakukan bisnis haram tersebut sejak 2014 hingga sekarang yang keuntungannya dibelikan aset-aset.
Barang bukti hasil TPPU dari hasil penjualan sabu itu terdiri dari sejumlah motor, mobil seharga ratusan hingga miliaran rupiah. Serta sejumlah bangunan, seperti rumah, pabrik hingga sawah yang ada di Kabupaten Pinrang dan Sidrap.
"Itu kita sita di Sidrap saja loh, belum di tempat lain," katanya.
Keduanya kini diancam Pasal 137 huruf a dan b pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)