Pimpinan Travel Haji dan Umrah, Muh. Arwadi Muhtar Abbas,  saat dikenakan rompi tahanan, di Kejati Sulsel. Istimewa.
Pimpinan Travel Haji dan Umrah, Muh. Arwadi Muhtar Abbas, saat dikenakan rompi tahanan, di Kejati Sulsel. Istimewa.

Buron Setahun, Pimpinan Travel Haji dan Umrah di Makassar Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 12 Mei 2023 14:52
Makassar: Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus penipuan berkedok Travel Haji dan Umroh. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku yang diketahui bernama Muh. Arwadi Muhtar Abbas buron selama setahun. 
 
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI, Nomor 20, Kota Makassar, Kamis malam, 11 Mei 2023.
 
"Arwadi ditangkap dengan perkara Tindak Pidana Penipuan. Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP," kata Soetarmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 12 Mei 2023.

Ia mengatakan Muh. Arwadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022.
 
"Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelasnya. 
 
Namun, saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi. Maka itu, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan. 
 
Baca: Polda Aceh Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Ketua Parpol

"Sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Pimpinan Travel dan umrah Al Buruj, MA, 38, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 
 
Pimpinan travel haji dan umrah yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara. Terlapor menipu dengan dalih memberikan keuntungan bagi pelapor jika memberikan modal dalam usahanya itu.
 
Terlapor membuat kerjasama dengan pelapor yang dituangkan dalam Kontrak Kerjasama Travel Haji Umroh, dengan perjanjian keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk pimpinan travel haji dan umrah tersebut. 
 
Dengan kerjasama sebagai pemilik modal, pelapor dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp1,85 miliar jika travel haji dan umrah tersebut berjalan sebagai keuntungan. Namun, berselang dua tahun, pimpinan travel haji dan umrah itu tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan. Sehingga, pelapor menghubungi pimpinan travel tersebut. 
 
Pertemuan itu terjadi, hanya saja pimpinan travel dan umrah itu bukannya memberikan uang yang dia janjikan. Namun, kembali meminta uang dengan jaminan tiga cek diberikan kepada pelapor. Sehingga, pelapor memberikan dana tambahan sebesar Rp1,5 miliar. 
 
Namun, pada saat jatuh tempo Pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut karena saldo terlapor tidak cukup. Dengan pertimbangan tersebut, pihak pelapor kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum. 
 
Pimpinan travel haji dan umrah itu diancam dengan Pasal 378 dan atau 375 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan