ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Ibu Bunuh Bayi Kandung di Surabaya Ajukan Pledoi

Amaluddin • 25 Juli 2023 12:59
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Furkon Adi Hermawan, menuntut tiga tahun penjara kepada Mardiana, 33, seorang ibu yang menjadi terdakwa membunuh bayinya sendiri, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual pada Senin, 24 Juli 2023. JPU meyakini terdakwa Mardiana terbukti melanggar Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak. 
 
"Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP, tentang Pembunuhan Anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Furkon, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Menangggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan. Selanjutnya, Agus mengaku akan mengajukan pledoi.

"Akan mengajukan pledoi. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan nantinya bisa diturunkan," kata Agus.
 
Baca: Pasutri di Pasuruan Terekam CCTV Buang Bayinya usai Persalinan

Sebelumnya, terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki hasil pernikahan siri dengan Arif Adi Saputro di kamar mandi indekosnya di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya pada 8 Desember 2022. Saat proses kelahiran, ia hanya sendiri dan tak ada yang mengetahui dan membantunya. 
 
Mardiana mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayi tersebut terus menangis. Singkat cerita ia membekap bayinya sekuat tenaga hingga akhirnya meninggal dunia.
 
Selanjutnya, jasad bayi dibungkus dalam plastik dan ditaruh di sebuah warung kopi yang tak jauh dari indekosnya dengan maksud agar ada orang yang menemukan dan dimakamkam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan