Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Kabupaten Tangerang Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual

Hendrik Simorangkir • 01 Juni 2023 18:31
Tangerang: Satlantas Polresta Tangerang kembali memberlakukan tilang manual di tempat di wilayah yang menjadi kewenangan hukumnya. Tilang tersebut ditujukan untuk menindak pelanggar yang membahayakan hingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
 
"Tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggar berat. Dalam penerapan sistem tilang manual ini kita akan laksanakan dalam waktu dekat ini," kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana, Kamis, 1 Juni 2023.
 
Baca: Pengendara Wajib Tahu! Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Made menuturkan untuk teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum dicover atau terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
 
"Sistem penindakan ETLE ini terus kita optimalkan sesuai instruksi pak Kapolri. Dan di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE," jelasnya.
Made menjelaskan pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
 
"Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasinya, berdasarkan dari data kecelakaan lalu lintas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi," ungkapnya.
 
Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobile dengan sesuai target sasaran. Made berharap pemberlakuan tilang manual dan ETLE dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
 
"Kita sudah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, spanduk dan sebagainya sambil kita siapkan administrasinya. Dan kami pun mengimbau kepada masyarakat pemberlakuan tilang manual ini bukan sebagai ancaman, tetapi ini sebagai pengingat agar kita tertib dalam berlalu lintas," bebernya.
 
Dalam penindakan yang dilakukan oleh petugas selama tilang manual tersebut, hanya diprioritaskan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat, seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan melebihi batas maksimal, tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, dan menerobos lampu merah.
 
Made menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan puluhan personel Satlantas bersertifikasi untuk melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas itu.
 
"Kita sudah mengusulkan (petugas) yang jadi penyidik terhadap penindak pelanggaran. Dan hasil pendataan ada sekitar 20 lebih personel yang diusulkan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif