Denpasar: Dua warga negara asing (WNA) pelanggar ketentuan perayaan Nyepi dengan berkeliaran di luar rumah dan sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap petugas dari kepolisian dan Imigrasi.
Penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait dua orang warga negara asing (WNA) yang membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati Kabupaten Gianyar.
Kedua WNA tersebut membangun tenda di sebuah Balai Bengong milik desa adat untuk bertahan atau menginap karena tidak memiliki tempat menginap. Karena berkeliaran di luar rumah dengan membangun tenda maka keduanya dinilai telah mengganggu Hari Raya Nyepi di daerah tersebut.
Keduanya ditangkap oleh pecalang dan Bendesa Adat Sukawati. Petugas desa melaporkan dua WNA berkewarganegaraan Polandia yang berkemah di Balai Bengong Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati.
WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati. Saat ditegur WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana.
"Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak
melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu saat dikonfirmasi, Kamis sore, 23 Maret 2023.
Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut adalah Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023 dan Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku di tanggal serupa.
Setelah serah terima 2 (dua) warga negara asing tersebut dari anggota Polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Anggiat menyampaikan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
"Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Anggiat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denpasar: Dua warga negara asing (WNA) pelanggar ketentuan
perayaan Nyepi dengan berkeliaran di luar rumah dan sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap petugas dari kepolisian dan Imigrasi.
Penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait dua orang
warga negara asing (WNA) yang membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati Kabupaten Gianyar.
Kedua WNA tersebut membangun tenda di sebuah Balai Bengong milik desa adat untuk bertahan atau menginap karena tidak memiliki tempat menginap. Karena berkeliaran di luar rumah dengan membangun tenda maka keduanya dinilai telah mengganggu Hari Raya Nyepi di daerah tersebut.
Keduanya ditangkap oleh pecalang dan Bendesa Adat Sukawati. Petugas desa melaporkan dua WNA berkewarganegaraan
Polandia yang berkemah di Balai Bengong Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati.
WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati. Saat ditegur WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana.
"Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak
melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu saat dikonfirmasi, Kamis sore, 23 Maret 2023.
Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut adalah Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023 dan Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku di tanggal serupa.
Setelah serah terima 2 (dua) warga negara asing tersebut dari anggota Polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Anggiat menyampaikan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
"Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Anggiat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)