Padang: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat Alni mengatakan, hingga saat ini masih banyak warganya yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat menggunakan hak pilih.
Berdasarkan berita acara rekap tingkat kabupaten/kota, tercatat sebanyak 143.779 orang pemilih belum memiliki KTP-el. Adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk itu Bawaslu Sumbar mendorong agar KPU beserta jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menerbitkan KTP-el," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.
KPU Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi sebanyak 4.088.606 juta pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 2.027.360 orang dan pemilih perempuan 2.061.246 orang.
Dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatra Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT.
Mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat beserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.
Padang: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat Alni mengatakan, hingga saat ini masih
banyak warganya yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat menggunakan hak pilih.
Berdasarkan berita acara rekap tingkat kabupaten/kota, tercatat sebanyak 143.779 orang pemilih belum memiliki KTP-el. Adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk itu Bawaslu Sumbar mendorong agar KPU beserta jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menerbitkan KTP-el," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.
KPU Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi sebanyak 4.088.606 juta pemilih, dengan
rincian pemilih laki-laki 2.027.360 orang dan pemilih perempuan 2.061.246 orang.
Dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatra Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT.
Mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat beserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)