Dalam aturan itu dijelaskan pada pasal 201 poin 5, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik 13 Februari 2019.
"Terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masih lama, karena berakhirnya jabatan pada 31 Desember 2023. Perkiraan Kemendagri baru akan menyurati DPRD Jatim terkait usulan nama Gubernur-Wagub Jatim sekitar November," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, Didik Chusnul Yakin, di Surabaya, 2 Agustus 2023.
Baca: Khofifah Wajibkan Seluruh Instansi Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
|
Dia menjelaskan mekanisme pergantian Gubernur Jatim, DPRD Jatim akan diminta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian usulan tiga nama itu akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota dan ketua fraksi yang ada di DPRD.
Sebelum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Kemendagri juga nantinya akan mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jatim. Setelah itu presiden bakal menetapkan satu nama, yang berhak menjadi pengganti Gubernur Jatim selama satu tahun.
"Artinya ada enam nama yang bakal diusulkan ke pusat, tiga nama usulan dari DPRD Jatim, dan tiga nama dari Kemendagri. Nantinya akan ditentukan oleh Presiden. Tapi usulan nama-nama ini perkiraan November nanti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id