Kupang: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima keluhan dari warga terkait adanya praktik pungutan biaya terhadap truk pengangkut barang atau logistik oleh oknum buruh di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
"Warga mengeluhkan truk-truk ekspedisi mereka yang hendak turun di Pelabuhan Ferry Deri dikenakan pungutan uang dengan nilai tertentu oleh para buruh di pelabuhan itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.
Dia mengatakan warga pemilik truk menyampaikan protes karena truk ekspedisi mereka tidak melakukan pembongkaran barang di pelabuhan, melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara.
Menurutnya pungutan oleh oknum buruh memberatkan pemilik kendaraan karena mereka telah mengeluarkan biaya untuk tarif penyeberangan menggunakan kapal ferry yang sudah naik mencapai Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta.
Ia mengatakan menindaklanjuti keluhan itu, dan telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT di Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur selaku pengelola Pelabuhan Ferry Deri guna memfasilitasi penyelesaiannya.
"Persoalan ini tentu perlu segera diselesaikan pihak berwenang agar tidak menimbulkan masalah sosial ikutan yang mengganggu layanan pelabuhan," ungkapnya.
Beda Daton menjelaskan Pelabuhan Ferry Deri merupakan pelabuhan pengumpan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam jumlah terbatas.
Pelabuhan tersebut menjadi pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kupang: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (
NTT) menerima keluhan dari warga terkait adanya praktik
pungutan biaya terhadap truk pengangkut barang atau logistik oleh oknum buruh di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
"Warga mengeluhkan truk-truk ekspedisi mereka yang hendak turun di Pelabuhan Ferry Deri dikenakan
pungutan uang dengan nilai tertentu oleh para buruh di pelabuhan itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.
Dia mengatakan warga pemilik truk menyampaikan protes karena truk ekspedisi mereka tidak melakukan pembongkaran barang di pelabuhan, melainkan langsung mengantar ke tempat para pengguna jasa di berbagai desa di Pulau Adonara.
Menurutnya pungutan oleh oknum buruh memberatkan pemilik kendaraan karena mereka telah mengeluarkan biaya untuk tarif penyeberangan menggunakan kapal ferry yang sudah naik mencapai Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta.
Ia mengatakan menindaklanjuti keluhan itu, dan telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT di Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur selaku pengelola Pelabuhan Ferry Deri guna memfasilitasi penyelesaiannya.
"Persoalan ini tentu perlu segera diselesaikan pihak berwenang agar tidak menimbulkan masalah sosial ikutan yang mengganggu layanan pelabuhan," ungkapnya.
Beda Daton menjelaskan Pelabuhan Ferry Deri merupakan pelabuhan pengumpan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam jumlah terbatas.
Pelabuhan tersebut menjadi pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)