Proses penutupan perlintasan sebidang di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Dokumentasi/ istimewa.
Proses penutupan perlintasan sebidang di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Dokumentasi/ istimewa.

Daop 6 Tutup Permanen Perlintasan Sebidang di Bantul

Ahmad Mustaqim • 20 September 2023 20:07
Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
 
"Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dalam keterangan pers, Rabu, 20 September 2023. 
 
Baca: Presiden Jokowi Jajal Kereta Feeder ke Stasiun Bandung Usai Coba KCJB
 
Franoto menyebut penutupan perlintasan berlangsung kondusif dengan melibatkan Polsek Sedayu serta perwakilan warga. Menurutnya penutupan perlintasan tak dijaga semata untuk keselamatan warga. 
 
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," jelas Franoto.

Ia menyebut keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Ia menilai dengan adanya pemahaman dan kesadaran seluruh pihak akan tanggung jawab itu maka keselamatan yang diharapkan bisa diwujudkan.
 
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional; gubernur, untuk jalan provinsi; bupati/wali kota, untuk jalan kabupaten/kota; dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
 
Baca: Antisipasi Kecelakaan, Warga Kulon Progo Diminta Hati-hati Lewati Perlintasan Sebidang
 

Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Daop 6 telah merencanakan tahun 2023 akan dilakukan penutupan 5 perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
 
"Untuk kasus gangguan perjalanan KA, Daop 6 mencatat dari Januari hingga Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan, di mana kereta api tertemper kendaraan hingga orang," ungkapnya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan