Sleman: Sebanyak 3 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) disiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satu TPST, yakni di Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan kini telah selesai dibangun dan dalam tahap melengkapi infrastruktur pengolahan sampah.
"Mencari lahan tak mudah sehingga ini terkait dengan kerelaan masyarakat sekitar," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ia mengatakan TPST tersebut sudah direncanakan sejak dua hingga tiga tahun lalu. Akan tetapi, pemerintah kesulitan mencari lokasi karena ada penolakan.
"Ini terkait kepentingan masyarakat, ancaman lingkungan. Masyarakat mau menerima (keberadaan TPST) di Tamanan," ujarnya.
TPST Tamanmartani ini berada di wilayah timur Kabupaten Sleman. Ia mengatakan dua TPST rencananya dibuat di tengah dan barat Kabupaten Sleman.
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan, Pemda harus membuka lahan pengolahan dan pengelolaan sampah. Sejak awal itu tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menambahkan TPST di wilayah barat rencananya ditempatkan di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir. Ia mengatakan warga sudah bersedia menerima ya.
"Yang di (Sleman) tengah kalau nggak di Donokerto ya Caturharjo. Kami buat TPST tidak bisa tanpa sosialisasi dengan warga," ujarnya.
Sleman: Sebanyak 3 Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) disiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satu TPST, yakni di Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan kini telah selesai dibangun dan dalam tahap melengkapi infrastruktur pengolahan sampah.
"Mencari lahan tak mudah sehingga ini terkait dengan kerelaan masyarakat sekitar," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ia mengatakan TPST tersebut sudah direncanakan sejak dua hingga tiga tahun lalu. Akan tetapi, pemerintah kesulitan mencari lokasi karena ada penolakan.
"Ini terkait kepentingan masyarakat, ancaman lingkungan. Masyarakat mau menerima (keberadaan TPST) di Tamanan," ujarnya.
TPST Tamanmartani ini berada di wilayah timur Kabupaten Sleman. Ia mengatakan dua TPST rencananya dibuat di tengah dan barat Kabupaten Sleman.
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan, Pemda harus membuka lahan pengolahan dan pengelolaan sampah. Sejak awal itu
tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menambahkan TPST di wilayah barat rencananya ditempatkan di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir. Ia mengatakan warga sudah bersedia menerima ya.
"Yang di (Sleman) tengah kalau nggak di Donokerto ya Caturharjo. Kami buat TPST tidak bisa tanpa sosialisasi dengan warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)