Pertunjukan live musik di kafe. Medcom.id/ Rhobi Shani
Pertunjukan live musik di kafe. Medcom.id/ Rhobi Shani

Pemkab Jepara Larang Live Musik di Kafe dan Hotel Selama Ramadan

Rhobi Shani • 23 Maret 2023 11:26
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerbitkan surat edaran tentang operasional kegiatan usaha dan himbauan selama Ramadan 1444 hijriah. Salah satunya meminta pengelola kafe dan hotel tidak menyelenggarakan live musik.
 
Larangan pertunjukan musik di kafe dan hotel mendapat reaksi penolakan dari para musisi band kafe dan hotel. Foto tangkapan layar surat edaran bernomor 451/1378 yang dibubuhi tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, viral. Pada foto tangkapan layar itu diberi tulisan 'Tidak masuk akal'.
 
Baca: Festival Pesta Rakyat 2023, Dukung Generasi Muda Berpolitik

Komite Seni Musik Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Jepara, Eris Azhari, mengatakan keputusan larangan itu membuat musisi kafe dan hotel kelabakan. Pasalnya bermain musik di kafe dan hotel secara reguler telah menjadi sumber penghasilan.
 
“Terus terang kasihan teman-teman yang biasa mengisi regular. Kemudian yang teman-teman band lain, biasanya acara bukber (buka bersama) itu kan juga ada live musiknya, kalau dilarang seperti ini lha, bagai mana,” kata Eris di Jepara, Kamis, 23 Maret 2023.

Larangan pertunjukan musik di kafe dan hotel dinilai tidak berdasar. Pasalnya, sejuah ini pertunjukan musik di kafe dan hotel tidak pernah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.  
 
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan aturan tersebut dibuat seperti tahun 2022. Selain itu, surat edaran diterbitkan dalam waktu mendekati Ramadan.
 
“Nanti kami revisilah, kalau itu memang membuat teman-teman dampak sosialnya kurang, kami revisi lagi,” ungkap Edy.  
 
Selain melarang pertunjukan musik, di dalam surat edaran itu juga melarang tempat karaoke.hiburan malam, spa dan sejenisnya beroperasi selama Ramadan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan