Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dana Pilgub Jatim 2024 Cair 40% pada November 2023

Amaluddin • 22 Agustus 2023 15:45
Surabaya: Dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp434,4 miliar atau 40 persen dari Rp1,086 trilun bakal cair pada November 2023. Sementara 60 persen sisanya akan cair pada tahun anggaran (TA) 2024.
 
Pencairan dana Pilgub Jatim itu sedianya akan cair pada 2024, namun kini dimajukan. Hal ini sesuai kesepakatan DPRD dan Pemprov Jatim, hasil dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. 
 
"Terkait pencairan ini, awalnya dana cadangan hanya bisa dicairkan pada TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi sekarang dimajukan setelah adanya Perubahan APBD (P-APBD)," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Baca: Tri Adhianto Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023
 

Khofifah mengatakan dana Pilgub Jatim 2024 itu akan diambil dari plot anggaran dana cadangan, yang ada di Pemprov Jatim sebesar Rp600 miliar. Sumbernya dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Secara rinci, plot anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun, namun pada P-APBD tahun 2023 ini Pemprov baru bisa mencairkan sebesar 40 persen. Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada TA 2024 dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lama lim bulan sebelum hari pemungutan suara. 
 
Hal itulah yang kemudian menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan.
 
Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan pada TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kemudian diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan