Sleman: Dua warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan duel dengan senjata tajam. Dua orang yang duel itu dikarenakan sakit hati karena dipalak beberapa kali. Salah seorang kemudian tewas tersabet senjata tajam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dinihari, 4 Maret 2023. Korban yakni inisial KATM, 22, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman tersangka insial KP, 21, warga Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman.
"Pelaku dan korban ini sepakat berduel karena pelaku sakit hati pada korban," kata Safiudin di Mapolres Sleman, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga desa. KP sakit hati karena berulang kali dirisak dan dipalak KATM. KATM memalak KP sebanyak tiga kali. Kedua orang ini juga teman nongkrong.
"Dipalak dua sampai tiga kali. Totalnya Rp20 ribu," jelasnya.
Mulanya KP menantang KATM berduel dengan tangan kosong. Namun KATM mengaku tak berani. Kemudian KP menantang berduel dengan senjata tajam.
"KP ini mendatangi rumah korban ada 3 Maret 2023 jam 23.30 WIB, dengan membawa senjata tajam. Pelaku mengajak korban ke lahan kosong," ungkapnya.
Kemudian duel keduanya tak terhindarkan beberapa jam kemudian dengan disaksikan dua orang tetangga. Lokasi duel di lahan kosong dekat sebuah pabrik atau belakang Mako Kodim Sleman.
Sebelum duel, mereka membuat kesepakatan tak boleh ada yang memisah. Sementara, bila ada yang terjatuh tidak boleh dikenai senjata tajam dan yang mengucapkan kata 'sudah' artinya duel selesai.
"Akhirnya mereka duel. KATM ini terkena sabetan (senjata tajam). Duel kemudian dianggap selesai. Mereka kemudian memeriksakan ke RSUD Sleman," ujarnya.
KATM saat diperiksa petugas medis mengalami luka sabetan di dua lokasi, di dada kanan dan pinggang kanan. KATM pun kemudian meninggal saat di rumah sakit.
KP kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolresta Sleman. Polisi menyita 3 buah senjata tajam, baik yang digunakan pelaku maupun korban.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 335 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancamannya 15 tahun pidana," beber Safiudin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Dua warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), melakukan
duel dengan senjata tajam. Dua orang yang duel itu dikarenakan sakit hati karena dipalak beberapa kali. Salah seorang kemudian
tewas tersabet senjata tajam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dinihari, 4 Maret 2023. Korban yakni inisial KATM, 22, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman tersangka insial KP, 21, warga Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman.
"Pelaku dan korban ini sepakat berduel karena pelaku sakit hati pada korban," kata Safiudin di Mapolres Sleman, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga desa. KP sakit hati karena berulang kali dirisak dan dipalak KATM. KATM memalak KP sebanyak tiga kali. Kedua orang ini juga teman nongkrong.
"Dipalak dua sampai tiga kali. Totalnya Rp20 ribu," jelasnya.
Mulanya KP menantang KATM berduel dengan tangan kosong. Namun KATM mengaku tak berani. Kemudian KP menantang berduel dengan senjata tajam.
"KP ini mendatangi rumah korban ada 3 Maret 2023 jam 23.30 WIB, dengan membawa senjata tajam. Pelaku mengajak korban ke lahan kosong," ungkapnya.
Kemudian duel keduanya tak terhindarkan beberapa jam kemudian dengan disaksikan dua orang tetangga. Lokasi duel di lahan kosong dekat sebuah pabrik atau belakang Mako Kodim Sleman.
Sebelum duel, mereka membuat kesepakatan tak boleh ada yang memisah. Sementara, bila ada yang terjatuh tidak boleh dikenai senjata tajam dan yang mengucapkan kata 'sudah' artinya duel selesai.
"Akhirnya mereka duel. KATM ini terkena sabetan (senjata tajam). Duel kemudian dianggap selesai. Mereka kemudian memeriksakan ke RSUD Sleman," ujarnya.
KATM saat diperiksa petugas medis mengalami luka sabetan di dua lokasi, di dada kanan dan pinggang kanan. KATM pun kemudian meninggal saat di rumah sakit.
KP kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolresta Sleman. Polisi menyita 3 buah senjata tajam, baik yang digunakan pelaku maupun korban.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 335 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancamannya 15 tahun pidana," beber Safiudin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)