ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pendirian Posko Pengaduan THR di Sumut Masih Menunggu SE Gubernur

Antara • 30 Maret 2023 19:43
Sumut: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatra Utara segera membentuk Posko Pemantau Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Disnaker Sumut, Ririn, mengatakan pihaknya sedang menunggu proses draf Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Utara.
 
"Kita masih proses draf SE Gubernur," ujar Ririn, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Ia akan segara menginformasikan jika surat edaran sudah ditandatanggani Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmyadi

"Nanti kalau SE Gubernur sudah turun kita komunikasikan, belum diteken, sabar, ya," ucap dia.
 
Baca: Waduh! Tak Semua Pengusaha Bisa Bayar THR 100%

Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Surat Edaran yang diterbitkan 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia Surat Edaran itu bertujuan mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
 
Lalu, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan