Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama. ANTARA/IC Senjaya
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama. ANTARA/IC Senjaya

Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati

Antara • 16 September 2023 17:20
Semarang: AN, tersangka dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu, mengatakan, penyidikan kasus kematian ABK, 16, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
 
"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, Sabtu, 16 September 2023.

Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Baca: Takut Diceraikan, Istri di Sumsel Turuti Perintah Suami untuk Bunuh Anak

"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.
 
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
 
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
aSemarang: 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan