Jakarta: Bos perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawannya staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
Diketahui, Bos berinisial B itu merupakan dosen di Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB). Hal ini dibenarkan oleh Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam konferensi persnya pada Senin, 15 Mei 2023.
“Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru,” ujar Hamzah.
Ia juga menegaskan bahwa kampus tidak akan memberi toleransi terkait dugaan pelecehan seksual maupun tindak kekerasan lainnya. Oleh karena itu, pihak kampus telah membuat keputusan pemberhentian sebagai dosen, hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
Baca juga: Korban Staycation Bos Perusahaan Alami Trauma Ringan
“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak mentoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil Usul Kasus Staycation Diselesaikan secara Pidana
Pihak kampus UPB sangat menyesalkan nama kampusnya jadi ikut terseret gara-gara kasus ini. Setelah pemberhentian dosen tersebut, Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Bos perusahaan di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawannya
staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
Diketahui, Bos berinisial B itu merupakan dosen di Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB). Hal ini dibenarkan oleh Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam konferensi persnya pada Senin, 15 Mei 2023.
“Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru,” ujar Hamzah.
Ia juga menegaskan bahwa kampus tidak akan memberi toleransi terkait dugaan
pelecehan seksual maupun tindak kekerasan lainnya. Oleh karena itu, pihak kampus telah membuat keputusan pemberhentian sebagai dosen, hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak mentoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pihak kampus UPB sangat menyesalkan nama kampusnya jadi ikut terseret gara-gara kasus ini. Setelah pemberhentian dosen tersebut, Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)