Tangerang: Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaksesuaian dan kesalahan dalam prosedur penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya Athalla Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hasil evaluasi dati tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Trunoyudo di Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Dia menjelaskan langkah yang telah diambil dalam kasus itu yakni melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi berdasarkan hasil Monitoring, evaluasi, dan analisa.
"Yaitu pertama mencabut Surat Ketetapan status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Perkara nomor 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Trunoyudo.
Dia mengaku atas persoalan itu telah melakukan evaluasi internal untuk melakukan perbaikan dalam produser perkara kedepannya. "Secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yah profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang:
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaksesuaian dan kesalahan dalam prosedur penanganan perkara
kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya Athalla Saputra, mahasiswa
Universitas Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hasil evaluasi dati tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Trunoyudo di Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Dia menjelaskan langkah yang telah diambil dalam kasus itu yakni melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi berdasarkan hasil Monitoring, evaluasi, dan analisa.
"Yaitu pertama mencabut Surat Ketetapan status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Perkara nomor 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Trunoyudo.
Dia mengaku atas persoalan itu telah melakukan evaluasi internal untuk melakukan perbaikan dalam produser perkara kedepannya. "Secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yah profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)