Jombang: Seorang menantu melaporkan mertua sendiri ke Polsek Jombang lantaran perhiasan berupa dua buah cincin emas. Pelapor bernama Diana Soewito, 46, sedangkan terlapor atau sang mertua bernama Yeni Sulistiyowati, 78.
"Kasus ini sudah ditangani Polsek Jombang. Kami sudah melaporkannya," kata Kuasa Hukum Pelapor, Andri Rochmad Martanto, Rabu, 5 Juli 2023.
Andri menjelaskan awalnya kliennya sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin peninggalam almarhum suaminya tersebut ke mertua. Bahkan beberapa kali. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.
Andri menegaskan Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami.
Dua cincin tersebut masing-masing cincin perhiasan yang diberikan oleh keluarga pelapor. Nilainya seratus juta lebih. “Perhiasan tersebut sudah diminta oleh klien saya, tapi tidak diberikan," bebernya.
Sebelum meminta cincin tadi, Diana awalnya hanya meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik sang suami. Hal itu dilakukan untuk kepentingan administrasi bisnis yang selama ini dipercayakan kepada almarhum.
Karena selama berumah tangga, segala bentuk bisnis maupun keuangan dikelola oleh almarhum suami. Saat yang bersangkutan meninggal, pelapor meminta KTP untuk mengurus keperluan melanjutkan usaha.
Bukannya memberikan secara baik-baik, malah pelapor dilarang untuk datang lagi. Tak hanya itu, dalam percakapan di group keluarga tersebar fitnah jika penyebab Soebroto meninggal lantaran ditelantarkan istri.
“Inilah yang disesalkan oleh pihak kami. Padahal selama ini pelapor sudah totalitas untuk memberikan perawatan medis kepada suami,” bebernya.
Diana akhirnya membawa persoalan ke ranah hukum. Dia membuat pengaduan masyarakat yang kini sudah naik menjadi laporan polisi. “Sekali lagi, kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang,” jelasnya Andri.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, membenarkan adanya pengaduan yang kini telah menjadi LP terkait perkara tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum. "Memang benar, ada dumas yang masuk dan kini sudah menjadi LP. Menindaklanjuti hal itu, serangkaian upaya hukum sudah kami lakukan," kata Soesilo.
Diantaranya meminta keterangan dari pelapor, hingga mengundang terlapor untuk dimintai keterangan.
"Tindakan hukum yang sudah kami ambil yakni meminta keterangan dari berbagai pihak. Di undangan pertama terlapor tidak datang, maka pekan ini kami agendakan undangan kedua untuk kembali dimintai keterangan," ujarnya.
Jombang: Seorang menantu melaporkan mertua sendiri ke Polsek
Jombang lantaran
perhiasan berupa dua buah cincin emas. Pelapor bernama Diana Soewito, 46, sedangkan terlapor atau sang mertua bernama Yeni Sulistiyowati, 78.
"Kasus ini sudah ditangani Polsek Jombang. Kami sudah melaporkannya," kata Kuasa Hukum Pelapor, Andri Rochmad Martanto, Rabu, 5 Juli 2023.
Andri menjelaskan awalnya kliennya sudah berupaya untuk
meminta secara baik-baik dua buah cincin peninggalam almarhum suaminya tersebut ke mertua. Bahkan beberapa kali. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.
Andri menegaskan Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami.
Dua cincin tersebut masing-masing cincin perhiasan yang diberikan oleh keluarga pelapor. Nilainya seratus juta lebih. “Perhiasan tersebut sudah diminta oleh klien saya, tapi tidak diberikan," bebernya.
Sebelum meminta cincin tadi, Diana awalnya hanya meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik sang suami. Hal itu dilakukan untuk kepentingan administrasi bisnis yang selama ini dipercayakan kepada almarhum.
Karena selama berumah tangga, segala bentuk bisnis maupun keuangan dikelola oleh almarhum suami. Saat yang bersangkutan meninggal, pelapor meminta KTP untuk mengurus keperluan melanjutkan usaha.
Bukannya memberikan secara baik-baik, malah pelapor dilarang untuk datang lagi. Tak hanya itu, dalam percakapan di group keluarga tersebar fitnah jika penyebab Soebroto meninggal lantaran ditelantarkan istri.
“Inilah yang disesalkan oleh pihak kami. Padahal selama ini pelapor sudah totalitas untuk memberikan perawatan medis kepada suami,” bebernya.
Diana akhirnya membawa persoalan ke ranah hukum. Dia membuat pengaduan masyarakat yang kini sudah naik menjadi laporan polisi. “Sekali lagi, kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang,” jelasnya Andri.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, membenarkan adanya pengaduan yang kini telah menjadi LP terkait perkara tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum. "Memang benar, ada dumas yang masuk dan kini sudah menjadi LP. Menindaklanjuti hal itu, serangkaian upaya hukum sudah kami lakukan," kata Soesilo.
Diantaranya meminta keterangan dari pelapor, hingga mengundang terlapor untuk dimintai keterangan.
"Tindakan hukum yang sudah kami ambil yakni meminta keterangan dari berbagai pihak. Di undangan pertama terlapor tidak datang, maka pekan ini kami agendakan undangan kedua untuk kembali dimintai keterangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)