Bekasi: Seorang pria berinisial RDS, 25, terancam pasal berlapis lantaran tindakannya merekayasa kasus kematian sang istri NAS, 27, seolah karena tersedak bakso.
Terdapat sejumlah hal yang dilakukan RDS sebelum membunuh istrinya dengan cara mencekik dan menyusun kronologis palsu. Berikut fakta-faktanya:
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan RDS terancam dijerat dua pasal atas pembunuhan yang dilakukannya.
Masing-masing yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa RDS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar Rp45 juta.
Selain itu, RDS juga terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Twedi menerangkan kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Mei 2023 itu bermula terungkap ketika NAS ditemukan terkapar dan dibawa ke RSUD Kabupaten Karawang.
Kemudian keluarga NAS merasa ada yang janggal dengan kematian yang disebut karena tersedak bakso oleh RDS. Setelah itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa pelaku yang menghilangkan nyawa korban (meninggal dunia) adalah suami korban sendiri dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya di Bekasi, Selasa, 9 April 2023.
Korban Sempat Hendak Pergi dari Rumah
Korban, NAS, sempat ingin pergi dari rumah dengan membawa anaknya menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi ketika NAS dan RDS cekcok lantaran sang suami masih tertidur sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat NAS memanaskan sepeda motor, RDS bangun dan mengambil kuncinya sehingga cekcok mulut kembali terjadi.
Setelah itu RDS mengajak NAS ke dalam kamar untuk berbicara baik-baik. Sementara anaknya diarahkan untuk menonton HP di ruang TV.
Kemudian RDS melakukan aksinya ketika berada di dalam kamar. Dia mencekik sambil mendorong NAS lalu membekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit.
"Setelah itu korban tidak bergerak dan pelaku melempar bantal. Kemudian tangan kiri pelaku memencet menggunakan jari tangan kiri bertenaga selama 10 menit dan korban benar-benar tidak bergerak," kata Twedi.
Pelaku Susun Kronologis Palsu
RDS kemudian panik dan mengingat anaknya karena takut masuk penjara.
"Pelaku berpikiran membuat kronologis seakan-akan korban meninggal karena tersedak makan bakso," ungkapnya.
Setelah itu, dia mengajak anaknya membeli bakso dan merekayasa kematian NAS.
"Pelaku mengambil mangkok, sendok, gelas dan air minum kemudian pelaku menuangkan bakso ke mangkok dan masuk kamar kemudian pelaku memasukkan satu biji bakso ke dalam mulut korban seolah-olah tersedak dan sisanya pelaku mengacak di tempat tidur supaya seakan-akan korban sekarat dan kamar acak-acakan," ujarnya.
Berpura-pura Tidak Tahu
Setelah itu dia kembali mengajak anaknya pergi dari rumah untuk mengambil uang di daerah Karawang sekitar 09.00 WIB. Saat kembali, dia berteriak seolah kaget melihat sang istri telah meregang nyawa.
"Pelaku masuk kamar dan pada saat itu pelaku berteriak 'TOLONG PAK TOLONG INI LEHA KENAPA'," katanya.
Ayah RDS pun datang dan terkejut melihat NAS. Sementara, RDS menyatakan bahwa istrinya tewas tersedak bakso dan langsung mencari pertolongan. NAS pun dibawa ke Puskesmas dan diberi oksigen untuk dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga Korban Curiga
Sesampainya di rumah sakit. korban sudah meninggal namun pihak keluarganya merasa janggal dan meminta untuk dicek ulang. Setelah itu, jasad NAS divisum diautopsi di RSUD Kabupaten Karawang.
Hasilnya ditemukan bekas luka cekikan dan bukan meninggal karena tersedak bakso.
"Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena tersedak saat makan bakso," ujar Twedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Seorang pria berinisial RDS, 25, terancam pasal berlapis lantaran tindakannya merekayasa kasus kematian sang istri NAS, 27, seolah karena tersedak bakso.
Terdapat sejumlah hal yang dilakukan RDS sebelum membunuh istrinya dengan cara mencekik dan menyusun kronologis palsu. Berikut fakta-faktanya:
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Metro
Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan RDS terancam dijerat dua pasal atas
pembunuhan yang dilakukannya.
Masing-masing yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa RDS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar Rp45 juta.
Selain itu, RDS juga terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Twedi menerangkan kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Mei 2023 itu bermula terungkap ketika NAS ditemukan terkapar dan dibawa ke RSUD Kabupaten Karawang.
Kemudian keluarga NAS merasa ada yang janggal dengan kematian yang disebut karena tersedak bakso oleh RDS. Setelah itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa pelaku yang menghilangkan nyawa korban (meninggal dunia) adalah suami korban sendiri dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya di Bekasi, Selasa, 9 April 2023.
Korban Sempat Hendak Pergi dari Rumah
Korban, NAS, sempat ingin pergi dari rumah dengan membawa anaknya menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi ketika NAS dan RDS cekcok lantaran sang suami masih tertidur sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat NAS memanaskan sepeda motor, RDS bangun dan mengambil kuncinya sehingga cekcok mulut kembali terjadi.
Setelah itu RDS mengajak NAS ke dalam kamar untuk berbicara baik-baik. Sementara anaknya diarahkan untuk menonton HP di ruang TV.
Kemudian RDS melakukan aksinya ketika berada di dalam kamar. Dia mencekik sambil mendorong NAS lalu membekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit.
"Setelah itu korban tidak bergerak dan pelaku melempar bantal. Kemudian tangan kiri pelaku memencet menggunakan jari tangan kiri bertenaga selama 10 menit dan korban benar-benar tidak bergerak," kata Twedi.
Pelaku Susun Kronologis Palsu
RDS kemudian panik dan mengingat anaknya karena takut masuk penjara.
"Pelaku berpikiran membuat kronologis seakan-akan korban meninggal karena tersedak makan bakso," ungkapnya.
Setelah itu, dia mengajak anaknya membeli bakso dan merekayasa kematian NAS.
"Pelaku mengambil mangkok, sendok, gelas dan air minum kemudian pelaku menuangkan bakso ke mangkok dan masuk kamar kemudian pelaku memasukkan satu biji bakso ke dalam mulut korban seolah-olah tersedak dan sisanya pelaku mengacak di tempat tidur supaya seakan-akan korban sekarat dan kamar acak-acakan," ujarnya.
Berpura-pura Tidak Tahu
Setelah itu dia kembali mengajak anaknya pergi dari rumah untuk mengambil uang di daerah Karawang sekitar 09.00 WIB. Saat kembali, dia berteriak seolah kaget melihat sang istri telah meregang nyawa.
"Pelaku masuk kamar dan pada saat itu pelaku berteriak 'TOLONG PAK TOLONG INI LEHA KENAPA'," katanya.
Ayah RDS pun datang dan terkejut melihat NAS. Sementara, RDS menyatakan bahwa istrinya tewas tersedak bakso dan langsung mencari pertolongan. NAS pun dibawa ke Puskesmas dan diberi oksigen untuk dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga Korban Curiga
Sesampainya di rumah sakit. korban sudah meninggal namun pihak keluarganya merasa janggal dan meminta untuk dicek ulang. Setelah itu, jasad NAS divisum diautopsi di RSUD Kabupaten Karawang.
Hasilnya ditemukan bekas luka cekikan dan bukan meninggal karena tersedak bakso.
"Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena tersedak saat makan bakso," ujar Twedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)