Ilustrasi-- Tim Gegana Polda Jateng memeriksa lokasi ledakan, di Jepara, Jateng, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Ilustrasi-- Tim Gegana Polda Jateng memeriksa lokasi ledakan, di Jepara, Jateng, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

4 Penjual Bubuk Petasan di Jepara Ditangkap selama Ramadan

Rhobi Shani • 13 April 2023 15:46
Jepara: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa tengah, menangkap sebanyak 4 pedagang bubuk petasan selama Ramadan. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
 
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Masdar Tohari, mengatakan tersangka pertama yang ditangkap adalah AA. Warga Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan itu ditangkap pada Minggu, 26 Maret 2023. Pemuda 22 tahun itu ditangkap setelah menjual serbuk peledak petasan.
 
“Barang buktinya 1,2 kilogram yang sudah dikemas per ons. Bubuk itu dijual Rp25 ribu per ons,” ujar Tohari, Kamis, 13 April 2023.

Sehari setelah menangkap AA, polisi menangkap MKS. Pemuda 22 tahun warga Desa Batukali itu ditangkap sesaat setelah transaksi jual beli serbuk peledak petasan di kawasan bundaran Ngabul.
 
“Dia (MKS) menjual lewat Facebook. Pas COD di Ngabul langsung kami tangkap,” kata Tohari.
 
Baca juga: 1,5 Juta Butir Petasan Diledakkan Hingga Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Kemudian Satreskrim kembali meringkus pemilik bubuk peledak petasan, HH. Dia ditangkap di rumahnya, sehari setelah bubuk peledak petasan yang disimpannya meledak dan melukai dua bocah. HH ditangkap di rumahnya pada Senin, 10 April 2023.
 
“Hasil pemeriksaan, tersangka (HH) mengaku sudah lama membuat obat petasan. Ya, buatnya pas puasa gini,” kata Tohari.
 
Satreskrim kembali meringkus penjual petasan. Sutikno, warga RT07 RW01 Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu, 12 April 2023. Penangkapan Sutikno atas informasi dari masyarakat. Tersangka diduga menjual bubuk peledak dan petasan.
 
“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan, ditemukan selongsong petasan, bubuk obat petasan, dan alat-alat untuk membuat petasan seperti pisau, gunting, pipa, palu,” kata Tohari.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 lantaran kepemiliki bahan peledak.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan