Polda Sumsel menggelar press release pengopolosan gas elpiji. Foto: Istimewa
Polda Sumsel menggelar press release pengopolosan gas elpiji. Foto: Istimewa

Ratusan Elpiji 3 Kg Dioplos ke Tabung Gas Nonsubsidi

Gonti Hadi Wibowo • 09 Agustus 2023 16:41
Palembang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). 
 
Tersangka Slamet Widodo ditangkap di sebuah gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada 25 Juli 2023.
 
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam pengeledahan tersebut pihaknya menemukan 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong. 

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung dan tabung gas 12 kg dalam keadaan terisi sebanyak 14 tabung. 
 
Selanjutnya, tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max. 
 
Baca juga: Pj Bupati Jepara Larang ASN Pakai Elpiji Subsidi

“Semua barang bukti barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Yudha, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Menurutnya, pengoplosan gas elpiji sangat membahayakan karena dapat memicu ledakan. Hal ini lantaran cara pengisian gas ke tabung yang tak sesuai prosedur.
 
Dari keterangan tersangka, ia belajar pengoplosan gas elpiji tersebut dari YouTube. 
 
“Tersangka sejauh ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel dan kita akan telusuri lagi karena tidak menutup kemungkinan para pelaku saling terhubung satu sama lain,” ungkapnya.
 
Atas ulahnya tersebut tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan