"Untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir, sebab sudah pasti diberikan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Selasa, 28 Maret 2023.
Sedangkan pembayaran THR oleh perusahaan swasta, diharapkan dapat mengikuti anjuran pemerintah.
"Untuk perusahaan lainnya diimbau untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan anjuran pemerintah yang telah ditetapkan," ucap Fahrizal.
Dia menjelaskan sesuai anjuran yang diberikan pemerintah, pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para pekerja selambatnya dilaksanakan pada 18 April 2023.
| Baca: Siap-siap Menaker Bakal Pelototi Perusahaan Tak Bayar THR ke Pegawai |
"THR ini harus diberikan kepada pekerja sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut," ucap dia.
Menurut dia, untuk memperlancar pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja yang ada di daerahnya, maka pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja.
"Melalui Dinas Tenaga Kerja akan dilakukan sosialisasi kembali agar tidak ada yang melanggar, serta semua hak pekerja dapat diberikan dengan baik," tutur Fahrizal.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar seluruh perusahaan dapat menunaikan pemberian THR IdulFitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Pemberian imbauan itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Sehingga dengan adanya pemberian THR tepat waktu, akan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan perjalanan mudik dengan nyaman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id