Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

RS Hasan Sadikin Bandung Tindaklanjuti Soal Kasus Perundungan Dokter

Media Indonesia.com • 18 Agustus 2023 23:41
Bandung: Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengaku, menerima sanksi teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus perundungan di rumah sakit milik pemerintah Jabar tersebut.
 
Pelaksana tugas Direktur Utama RSHS Hasan Sadikin Bandung, Yana Akhmad, mengatakan kasus perundungan yang terjadi itu bermacam-macam. Mulai dari kekerasan verbal, juga masalah keuangan yang terkait dengan berbagai kegiatan di luar proses pendidikan, penelitian dan pelayanan dan semua yang melakukan investigasi itu dari Kemenkes.
 
"Sesuai instruksi Kemenkes RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa. Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti dan mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kemenkes atau ke RSHS Bandung," kata Yana di Bandung, Jumat, 18 Agustus 2023.
 
Baca: Video Viral Perundungan Siswa di Pidie, Kepala Sekolah: Hanya Konten
 

Yana menjelaskan pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi tentang perundungan dan bentuk larangannya. RSHS Bandung juga telah membentuk tim, pedoman, dan standar prosedur operasional untuk menangani kasus perundungan.

Pakta integritas

Pada pekan lalu, juga telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), para staf pendidiknya, ketua program studi, sampai seluruh pegawai rumah sakit yang sepakat untuk tidak ada lagi kasus perundungan.

"Di PPDS, kasus perundungan terjadi antara junior dan seniornya dari konsulen kepada residen atau dari staf rumah sakit ke peserta didik. Namun kami tidak bisa mengungkap berapa jumlah kasus perundungan di RSHS Bandung karena datanya masuk ke Kemenkes," ungkapnya.
 
Dari pemberitaan yang beredar, Yana mengetahui jumlah kasusnya dinilai cukup banyak. Walaupun menurutnya belum tentu juga angkanya sebanyak itu. Dalam artian kalau yang tidak melaporkan juga tidak terdata di situ misalnya.
 
Yang jelas, kata Yana, para pelaku perundungan akan dikenai sanksi dari Kemenkes via rumah sakit. Pada prinsipnya proses pendidikan kedokteran harus berjalan di RSHS sebagai rumah sakit pendidikan.
 
Para mahasiswa diharapkan menjadi dokter-dokter spesialis pengganti para seniornya. Mereka harus punya profesionalisme, pendidikan yang berkualitas, dan bermartabat.
 
"Proses ini yang harus kami jamin agar kondusif, perundungan itu kan karena tidak kondusif antara senior dengan junior. Dokter yang junior harus hormat ke dokter senior. Sementara dokter senior harus membimbing dokter junior. Pencegahan perundungan untuk memutus agar tidak berlanjut secara turun temurun," beber Yana.
 
Yana mengingatkan lagi pihaknya akan melakukan pengawasan lebih intensif dan sanksi tegas bagi para pelaku perundungan, bisa sampai dikeluarkan dari rumah sakit. Selain RSHS Bandung, Kemenkes juga memberi sanksi teguran kepada dua pimpinan rumah sakit pemerintah lainnya yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakart dan RS Adam Malik di Medan. 
 
Ketika rumah sakit tersebut diduga lalai untuk mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik kedokteran di rumah sakit. Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan