Kantor Kemenag Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado. Medcom.id/Mulyadi
Kantor Kemenag Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado. Medcom.id/Mulyadi

Jaringan Internet jadi Persoalan Catatkan Pernikahan Secara Online

Mulyadi Pontororing • 12 November 2018 17:17
Manado: Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Sulawesi Utara diwajibkan untuk mencatat pernikahan secara daring (online). Namun demikian terdapat masalah yang ditemui dalam penerapan sistem ini, yaitu jaringan internet.
 
Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag Sulut Rusdi Musangit mengatakan masalah jaringan ini kerap muncul di wilayah kepulauan atau desa-desa yang jaringan internetnya masih buruk.
 
"Seperti di wilayah Sangihe, Talaud, Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) dan beberapa lainnya, masalah jaringan internet masih sulit. Bahkan ada yang memang sama sekali tak bisa tidak ada akses komunikasi jaringan telepon," bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan 17 Agustus, Manado, Senin ,1 November 2018.

Menurut dia, untuk menghadapi masalah tersebut kepala KUA setempat harus inovatif. Dengan mencari solusi agar pencatatan pernikahan secara online segera dilakukan pada saat hari pernikahan tersebut.
 
"Misalnya usai prosesi pernikahan di lokasi yang signalnya kurang baik, operatornya segera pergi ke lokasi yang mempunyai jaringan internet untuk segera mencatatkan pernikahan pasangan yang dinikahkan tadi," terangnya.
 
Sejauh ini, ujar Rusdi, masalah yang kerap ditemui adalah masalah jaringan internet. "Serta operator yang belum tersedia. Makanya saat ini kami masih rerus sosialisasikan kepada seluruh KUA di Sulut bagaimana cara pencatatan nikah secara online tadi," terangnya.
 
Dia juga mengatakan, kewajiban pencatatan pernikahan secara online ini sudah wajib harus dilakukan oleh seluruh KUA apalagi saat ini sementara proses pergantian pencatatan nikah.
 
"Sekarang sudah pakai sistem SIM-Kah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Di mana semua pernikahan harus dicatat secara online ileh operator masing-masing KUA. Jadi sudah wajib menjalankan sistem ini," paparnya.
 
Untuk sementara, KUA-KUA yang belum menggunakan sistem online masih dibolehkan untuk mencatatkan pernikahan secara manual. "Namun sedikit demi sedikit mulai beralih ke online," ujarmya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan